BATAM, DURASI.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap indikasi perjalanan dinas fiktif dan biaya akomodasi kunjungan tak sesuai kondisi senyatanya di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kepulauan Anambas sebesar Rp126.253.357,00.
Hal itu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2023 yang terbit pada 26 April 2024
Dalam LHP-nya BPK menyebutkan, bahwa kondisi tersebut disebabkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas selaku pengguna anggaran kurang optimal dalam melakukan pengawasan atas belanja perjalanan dinas pada OPD yang dipimpinnya.
Kemudian, PPK dan PPTK kurang optimal dalam melakukan verifikasi atas bukti-bukti pertanggungjawaban atas pengeluaran belanja perjalanan dinas.
Lalu, Bendahara Pengeluaran belum memedomani peraturan dalam melakukan verifikasi dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Terakhir, para pelaksana perjalanan dinas tidak mematuhi ketentuan terkait pertanggungjawaban biaya penginapan yang sah.
Diberitakan sebelumnya, BPK dalam LHP-nya menyebutkan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kegiatan perjalanan dinas tidak seluruhnya dilakukan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kondisi tersebut mengakibatkan penyajian realisasi belanja barang dan jasa dalam
LRA belum mencerminkan kondisi sebenarnya,” tulis BPK.
Kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp126.253.357,00 telah disetorkan
seluruhnya ke kas daerah pada Maret dan April 2024.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar yang dikonfirmasi sejak Jumat (7/6/2024) hingga Kamis (13/6/2024), tidak merespon.
MAKI Sebut Uang Perjalanan Dinas Fiktif Meski Sudah Balik, Bisa Diproses Hukum
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti laporan penyimpangan perjalan dinas pegawai negeri sipil (PNS) yang diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mendorong penegak hukum turun tangan mengusut laporan BPK tersebut.
“Penegak hukum justru harus jemput bola, tidak boleh nunggu aja karena ini sudah temuan BPK. Pengembalian kerugian negara tidak hapus pidana, Pasal 4 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” kata Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
“Meskipun uang keluar hasil manipulatif atau fiktif telah dikembalikan namun penegak hukum tetap bisa proses hukum korupsi,” tambahnya.
Boyamin menilai praktik-praktik manipulatif perjalanan dinas PNS itu disebabkan karena bobroknya birokrasi Indonesia. Dia menduga apa yang dilaporkan BPK belum semuanya terungkap.
“Saya menduga ini bagian dari puncak gunung es. Kalau diteliti lebih lanjut akan lebih banyak lagi yang ditemukan fiktif atau manipulatif,” ucapnya.
Untuk memberi efek jera, Boyamin berharap ada penegakan hukum atas temuan BPK tersebut. Sebab, kata dia, perjalanan dinas fiktif sedikit besarnya merugikan keuangan negara. (red)









