TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap adanya indikasi perjalanan dinas fiktif dan biaya akomodasi kunjungan tak sesuai kondisi senyatanya pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Kepri.
Hal itu tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2023 yang terbit pada 26 April 2024.
Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2023, Pemprov Kepri menganggarkan dan merealisasikan belanja barang
dan jasa dalam LRA masing-masing sebesar Rp1.439.819.111.176,00 dan Rp1.405.114.292.589,86 (audited) atau sebesar 97,59%.
Realisasi belanja tersebut, di antaranya digunakan untuk belanja perjalanan dinas dalam negeri dengan realisasi sebesar Rp146.904.351.482,00 atau 91,27% dari anggaran sebesar Rp160.949.715.546,00.
Dalam LHP-nya BPK menyebutkan, hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggung jawaban biaya perjalanan dinas dan konfirmasi kepada pihak ketiga menunjukkan bahwa terdapat realisasi perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan.
Adapun modus indikasi perjalanan dinas fiktif dan biaya akomodasi kunjungan tak sesuai kondisi senyatanya tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, pelaksana perjalanan dinas senyatanya tidak menginap dan tidak terdaftar dalam catatan hotel (guest history) pada tanggal pelaksanaan penugasan sebagaimana tanggal yang tertera dalam bukti pertanggungjawaban perjalanan
dinas, dan biaya penginapan dipertanggungjawaban lebih tinggi dari pembayaran senyatanya kepada pihak hotel.
Kedua, tugas perjalanan dinas senyatanya tidak dilaksanakan oleh pelaksana perjalanan dinas.
Para pelaku perjalanan dinas pada Dinas PUPP Kepri telah menindaklanjuti seluruh kelebihan pembayaran sebesar Rp3.688.344,00, dengan melakukan penyetoran ke rekening Kas Daerah Provinsi Kepri.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPP Kepri, Abu Bakar dikonfirmasi sejak Selasa (11/6/2024), hingga berita ini diterbitkan, tidak merespon. (red)









