JPU Hadirkan Saksi dari Mabes Polri Dalam Sidang Dugaan Perkara TPPU Judol Bos Money Changer Batam

Redaksi Durasi
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi perkara dugaan TTPU dari hasil judi online di Pengadilan Negeri Batam, Senin (4/11/24). Foto: Durasi.co.id

BATAM, DURASI.co.id – Mabes Polri turut memberikan kesaksian dalam sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil judi online (Judol) yang melibatkan Fandias, Direktur PT Dias Makmur Sejahtera (money changer) dan karyawannya, Juni Hendrianto di Pengadilan Negeri Batam, Senin 4 November 2024.

Adapun empat saksi dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Mabes Polri yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, Maulana Faturahman, Sandri Alam Ramadhan, Diki Iskandar dan Sandi.

Dalam kesaksiannya, Diki menerangkan bahwa Fandias dan Juni Hendrianto ditangkap di salah satu ruko money changer PT Dias Makmur Sejahtera di daerah Nagoya, Batam.

“Berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka di Jakarta, yaitu saudara Edi Sino dan kawan-kawan (Edi Santo, Januar Dwiprama, Vivian, Rahma Hayati Faranticka). Dari situ ada transaksi website perjudian online yang sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan. Jadi ada transaksi yang mengalir ke saudara Fandias pakai rekening PT Dias Makmur Sejahtera,” terangnya.

Baca Juga :  Ramadan Tiba, Warga Batam Ramai Berburu Takjil

Sementara, Maulana menyebutkan, dalam situs W88viral.com terdapat beragam jenis permainan judi, mulai dari poker, slot dan lotre, tembak ikan, kasino dan sebagainya.

Kemudian Diki mengatakan, bahwa penangkapan sindikat judi online internasional ini berawal dari pemilik rekening BCA atas nama Rahma Hayati Fahranticka di situs W88 yang diamankan di Bengkong, Batam.

Dari hasil interogasi, Rahma Hayati Fahranticka mengatakan dirinya ditawari Vivian untuk bergabung dalam sindikat judi online ini. Sementara Vivian yang mendapatkan perintah langsung dari Handoyo Salman alias Ahan alias Billy alias EAT (DPO yang berada di Filipina) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Batam Kota. Sedangkan Edi Sino alias Joni, Edi Santo, dan Januar Dwiprama diamankan di Jakarta.

Baca Juga :  Empat Warga Anambas Diduga Ditangkap Otoritas Maritim Malaysia, BP2D Kepri Telusuri Kebenaran Informasi

Selanjutnya, Sandi mengatakan, Fandias dan Juni Hendrianto bersepakat dengan Edi Sino alias Joni dalam penukaran mata uang rupiah hasil perjudian W88 ke USDT berbentuk Cryptocurrency di DMS money changer. Setelah menjadi USDT, Fandias dan Juni Hendrianto mentransfer kembali uang tersebut ke Edi Sino alias Joni melalui E-Walletnya. Seterusnya Joni mentransfer kepada Handoyo Salman alias Ahan alias Billy alias EAT (DPO). Dalam memudahkan transaksi Edi Sino dan Fandias membuat grup WhatsApp dan Telegram.

Ketua Majelis Hakim, Vabiannes Stuart Wattimena mempertanyakan keterkaitan judi online dan money laundering (pencucian uang) dengan terdakwa.

“Terdakwa ini yang kami ketahui perbuatan mereka ini diduga melakukan pencucian uang, bukan judi online. Membantu, karena ada transferan ke money changer pak Fandias,” jawab Sandika. (red)