BATAM, DURASI.co.id – Sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil judi online yang melibatkan bos money changer PT Dias Makmur Sejahtera (DMS), Fandias dan karyawannya, Juni Hendrianto kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (18/11/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena didampingi Welly Irdianto dan Twis Retno Ruswandari itu menghadirkan dua saksi yakni Evelin dan Queen yang merupakan karyawan PT Dias Makmur Sejahtera (money changer).
Dalam kesaksiannya, Evelin menyebut transaksi maksimal di money changer PT DMS sekitar 25.000 USD (dirupiahkan 300 juta lebih).
“Jika menukarkan mata uang lebih dari Rp300 juta, apakah PT Dias Makmur Sejahtera menerima,” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah.
“Sesuai prosedur, tidak bisa diterima,” jawab saksi Evelin.
Sementara, saksi Queen yang merupakan warga negara Vietnam mengatakan, bahwa dirinya telah bekerja selama 3 tahun di money changer PT DMS sebagai cash (penukar uang atau kasir).
Kepada Queen, JPU Abdullah menanyakan tujuan dibentuknya grup WhatsApp DMS Susilo.
“(untuk) transaksi customer,” jawab Queen.
Pada sidang sebelumnya, JPU menghadirkan empat saksi dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Mabes Polri, yakni Maulana Faturahman, Sandri Alam Ramadhan, Diki Iskandar dan Sandi.
Saksi Diki menerangkan bahwa Fandias dan Juni Hendrianto ditangkap di salah satu ruko money changer PT Dias Makmur Sejahtera di daerah Nagoya, Batam.
“Berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka di Jakarta, yaitu saudara Edi Sino dan kawan-kawan (Edi Santo, Januar Dwiprama, Vivian, Rahma Hayati Faranticka). Dari situ ada transaksi website perjudian online yang sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan. Jadi ada transaksi yang mengalir ke saudara Fandias pakai rekening PT Dias Makmur Sejahtera,” terangnya.
Sementara, Maulana menyebutkan, dalam situs W88viral.com terdapat beragam jenis permainan judi, mulai dari poker, slot dan lotre, tembak ikan, kasino dan sebagainya.
Kemudian Diki mengatakan, bahwa penangkapan sindikat judi online internasional ini berawal dari pemilik rekening BCA atas nama Rahma Hayati Fahranticka di situs W88 yang diamankan di Bengkong, Batam.
Dari hasil interogasi, Rahma Hayati Fahranticka mengatakan dirinya ditawari Vivian untuk bergabung dalam sindikat judi online ini. Sementara Vivian yang mendapatkan perintah langsung dari Handoyo Salman alias Ahan alias Billy alias EAT (DPO yang berada di Filipina) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Batam Kota. Sedangkan Edi Sino alias Joni, Edi Santo, dan Januar Dwiprama diamankan di Jakarta.
Selanjutnya, Sandi mengatakan, Fandias dan Juni Hendrianto bersepakat dengan Edi Sino alias Joni dalam penukaran mata uang rupiah hasil perjudian W88 ke USDT berbentuk Cryptocurrency di DMS money changer. Setelah menjadi USDT, Fandias dan Juni Hendrianto mentransfer kembali uang tersebut ke Edi Sino alias Joni melalui E-Walletnya. Seterusnya Joni mentransfer kepada Handoyo Salman alias Ahan alias Billy alias EAT (DPO). Dalam memudahkan transaksi Edi Sino dan Fandias membuat grup WhatsApp dan Telegram.
“Terdakwa ini yang kami ketahui perbuatan mereka ini diduga melakukan pencucian uang, bukan judi online. Membantu, karena ada transferan ke money changer pak Fandias,” jawab Sandika.
Sebagaimana diketahui, Fandias dan Juni Hendrianto diduga terlibat dalam sindikat judi online internasional W88 (beroperasi di Filipina) yang diungkap Satgas Pemberantasan Judi Daring Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri periode Mei hingga Juni 2024. (red)








