Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pengunjung Hotel Ondos Batam Ditangkap Polisi

Pelaku saat berada di Mapolda Kepri. (Ist)

BATAM, DURASI.co.id – Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang penghuni kamar 137 di Hotel Ondos, yang beralamat di Taman Raya Tahap 3 RT 02 RW 18, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, pada Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Keduanya tertangkap tangan memiliki narkoba.

Pria yang diketahui bernama Riansyah alias Rian (34), warga Kavling Senjulung RT 001 RW 010, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, dan wanita yang belum disebutkan identitasnya, ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari tindakan tegas aparat yang melakukan upaya paksa terhadap keduanya. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di dalam kamar 137 Hotel Ondos, dan petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Peringati Maulid Nabi Bersama Guru se-Kota Batam

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus dalam rokok dengan berat bruto 0,54 gram, serta dua bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan kertas tisu dan plastik coklat dengan berat bruto 3,36 gram,” ujar Kombes Pol Anggoro.

Keduanya kemudian dibawa ke Mapolda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait kepemilikan narkoba tersebut.

“Sudah diamankan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka,” ujar Kombes Pol Anggoro menandaskan.