Jamintel Kejagung Sosialisasikan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Penertiban Kawasan Hutan

Sosialisasi R-Perpres tentang PKH, Jumat (10/1/25).

JAKARTA, DURASI.co.id – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, menggelar kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melalui zoom meeting, Jumat (10/1/2025).

Sosialisasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengenaan sanksi administratif serta mempercepat penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi mengancam penguasaan negara atas kawasan tersebut.

“Sebelum terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015, kelengkapan administratif berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak diwajibkan untuk dipenuhi secara kumulatif. Namun, setelah putusan tersebut, kedua persyaratan itu harus dipenuhi secara kumulatif,” kata Reda.

Baca Juga :  Menaker Terbitkan Edaran Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023

Ia juga menambahkan bahwa akan dilakukan penyesuaian dalam regulasi yang tercantum dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, diberlakukan pula Pasal 110 Undang-Undang Cipta Kerja yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk mencabut dan menguasai kembali seluruh lahan sawit yang tidak memenuhi standar legalitas.

“Terkait dengan RPerpres PKH, terdapat beberapa bentuk penertiban kawasan hutan, antara lain penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan. Klasterisasi penertiban didasarkan pada jenis kawasan hutan, yaitu Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung, serta Kawasan Hutan Produksi. Apabila pelaku usaha tidak memenuhi persyaratan perizinan, akan dikenakan denda dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku usaha tersebut juga berpotensi untuk kehilangan hak atas lahan yang dapat dikuasai kembali oleh pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga :  Organisasi Pers Banten Goes To Campus, Kupas Dunia Kerja Media di Hadapan Ratusan Mahasiswa Unsera

Jamintel mengimbau kepada seluruh personel intelijen di daerah untuk memahami dengan cermat muatan dan klasterisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan.

“Saya berharap saudara-saudara sekalian dapat mempelajari dan memahami hal-hal yang telah dipaparkan agar dapat melaksanakan tugas terkait verifikasi kesesuaian data dengan klasterisasi objek, rekapitulasi objek secara berjenjang, serta memberikan saran tindak terkait jenis sanksi yang akan diterapkan berdasarkan klasterisasi objek penertiban kawasan hutan,” tandasnya. (Zefferi)