Hukum, Riau  

Selama Dua Tahun Beroperasi, Sindikat Pupuk Subsidi Ilegal di Kuansing Akhirnya Terbongkar

Polisi menangkap sopir beserta truk pengangkut pupuk subsidi ilegal di Kuansing, Kamis (20/2/25). Foto: Polres Kuansing

KUANSING, DURASI.co.id – Sebanyak 10 ton pupuk subsidi ilegal berhasil diamankan Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dalam penggerebekan sindikat jual beli pupuk subsidi lintas provinsi. Pupuk yang seharusnya disalurkan kepada petani di Solok, Sumatera Barat, justru dijual secara ilegal ke Riau demi meraup keuntungan besar.

Kapolres Kuansing, AKBP Angga Herlambang, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima polisi terkait mobil pengangkut pupuk subsidi yang melintas di Kuansing pada Kamis, 20 Februari 2025 lalu.

“Tim mendapat laporan adanya truk yang membawa pupuk subsidi melintas di Kuansing. Setelah dilakukan pemeriksaan, benar saja, tim menemukan pupuk urea yang ditutupi terpal biru tanpa dokumen lengkap,” kata Angga Herlambang, Sabtu (22/2/2025).

Baca Juga :  Pemko dan Polresta Pekanbaru Bahas Penyelesaian Konflik Dugaan Pungli Buruh Angkut

Dijelaskannya, truk BM 9931 AX yang membawa pupuk tersebut langsung diamankan bersama tiga pelaku berinisial ST, SA, dan MY. Mereka mengaku bahwa pupuk subsidi ini berasal dari pengepul di Solok, Sumatera Barat, dan hendak dijual ke wilayah Pelalawan dan Kuansing, Riau.

“Sindikat ini telah beroperasi selama dua tahun. Modusnya, mereka mengumpulkan pupuk subsidi dari petani di Sumatera Barat, lalu menjualnya ke luar zona distribusi tanpa izin resmi,” jelasnya.

Kapolres menyebutkan, mereka membeli pupuk subsidi dengan harga murah, lalu menjualnya dengan harga mendekati pupuk non-subsidi untuk mendapatkan keuntungan besar.

“Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 10 ton pupuk subsidi, truk pengangkut, serta mengamankan tiga pelaku. Saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemilik barang dan pengepul di Sumatera Barat,” sebutnya.

Baca Juga :  Tiongkok Jadi Pasar Utama, Ekspor Nonmigas Riau Capai US$16,64 Miliar

Kapolres menambahkan, pihaknya masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam sindikat ini. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lebih besar yang beroperasi di luar wilayah ini.

“Para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara dan denda,” tukasnya.

Penulis: Ismail
Editor: Aliman