PEKANBARU, DURASI.co.id – Isu penyalahgunaan senjata api dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) menjadi sorotan utama dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Polda Riau pada Sabtu (22/2/2025). Dalam pertemuan bersama Kepolisian dan Kejaksaan, Komisi III mendalami berbagai persoalan hukum yang belakangan ramai terjadi di wilayah tersebut.
Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, disambut oleh Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, Kejati Riau Akmal Abbas, para Kapolres dan Kejari di Riau.
Salah satu masalah yang menjadi sorotan Komisi yang membidangi hukum tersebut adalah sumber daya alam (SDA) di Riau seperti sawit, batu bara, dan lainnya, serta penggunaan senjata api.
“Kunjungan ke Riau spesifik. Kita mempertanyakan kepada Pak Kapolda dan Pak Kajati tentang sumber daya alam dan segala isinya,” ujar Sari Yuliati.
Selain masalah tersebut, pembahasan lain yang tak kalah penting adalah terkait penyalahgunaan senjata api yang akhir-akhir ini sering terjadi di masyarakat.
Diketahui, penyalahgunaan senjata api sering terjadi, baik oleh oknum aparat penegak hukum maupun masyarakat sipil. Bahkan, banyak pelaku tindak pidana yang beraksi menggunakan senjata api.
“Kita mendapati fenomena banyaknya penyalahgunaan senjata api. Kita tanyakan kepada Kapolda, masukan-masukannya agar hal itu tidak terjadi lagi,” kata Sari.
Terkait kunjungan itu, Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, menyatakan kesiapan pihaknya menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Komisi III.
“Alhamdulillah, kita sudah siap (menjelaskan semua),” ungkap Irjen Iqbal.
Iqbal menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI terkait masalah-masalah yang terjadi di wilayah hukum Provinsi Riau.
“Apa yang harus kami garisbawahi, Insya Allah akan kami jawab sejelas-jelasnya. Kami juga mohon koreksi dan petunjuk dari Komisi III DPR RI,” tutur Irjen Iqbal.
Irjen Iqbal menegaskan, Polda Riau dan Kejaksaan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana. Proses dilakukan sesuai alat bukti.
“Intinya berorientasi pada kepentingan masyarakat. Penegakan hukum dan kamtibmas tetap menjadi prioritas,” tegasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Indra








