Ini Alasan Sekwan Tak Fasilitasi Rapat Proses PAW Anggota DPRD Bengkalis

  • Bagikan
Sekwan DPRD Bengkalis Rafiardhi Ikhsan dan Kabag Humas Setwan DPRD Bengkalis. (Foto: Tim Durasi.co.id)

BENGKALIS, DURASI.co.id – Penyelenggaraan Pergantian Antar Waktu (PAW) empat orang anggota DPRD Bengkalis yang hingga saat ini masih belum terlaksana karena masih terdapat kisruh dalam pelaksanaan penetapan PAW tersebut.

Dalam rapat tertutup dilaksanakan Bamus pada Senin (2/10/2023) yang dihadiri Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam dan Wakil Ketua I DPRD Bengkalis Syahrial Basri serta sejumlah anggota DPRD Bengkalis tidak difasilitasi oleh Sekwan DPRD.

Terlihat Sekertaris DPRD Bengkalis Rafiardhi Ikhsan yang hadir bersama stafnya di ruang rapat menolak untuk memfasilitasi dan justru meninggalkan ruang rapat dengan alasan tidak memenuhi kuorum Banmus tentang proses pemberhentian anggota DPRD Bengkalis. Berdasarkan surat Pemprov Riau bernomor: 120/PEM-OTDA/166, tertanggal 18 September 2023, perihal Keputusan Gubernur Riau, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Bengkalis.

Baca Juga :  KPK Amankan Uang saat OTT Bupati Meranti

“Alasannya kita tidak memfasilitasi banmus yang dilaksanakan oleh H Khairul Umam kemarin, karena tidak memenuhi 50+1 dari fraksi yang ada, dan cuma dihadiri 2 fraksi dari 7 fraksi,” ujar Sekwan DPRD Bengkalis, Rafiardhi.

Ia menjelaskan, rapat Banmus yakni 50+1 dari jumlah anggota Banmus, yaitu minimal 11 orang yang harus hadir dan menandatangani absensi, serta harus dihadiri minimal 4 fraksi dari 7 fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Bengkalis.

“Sedangkan Banmus kemarin cuma dihadiri 4 orang anggota dewan dari 21 anggota Banmus, yaitu H Khairul Umam, Syahrial, Hj Zahrani dan H Asmara. Dan hal itu dianggap tidak memenuhi kuorum,” terangnya.

Selanjutnya pada Selasa (3/10/2023) bertempat di aula rapat Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis rapat Banmus kembali dilaksanakan, yang dihadiri oleh 12 anggota Banmus dari 5 fraksi, yang diketuai oleh Sofyan dari Partai PDI Perjuangan yang telah diangkat menjadi Ketua DPRD Bengkalis sementara.

Baca Juga :  40.632 Kendaraan Melintas di Tol Pekanbaru - Bangkinang - XIII Koto Kampar

Adapun agenda Bamus kali itu menjelaskan agenda kegiatan dewan selama 1 bulan ke depan dan sekaligus konferensi pers tentang kisruh yang terjadi di DPRD Bengkalis.

Dalam rapat tersebut juga terlihat Sekwan DPRD Rafiardhi Ikhsan yang hadir, dan memberi penjelasan mengapa hari ini pihaknya memfasilitasi rapat Bamus tesebut dikarenakan 50+1 dari kehadiran anggota Bamus tercapai, dari jumlah fraksi yang ada di DPRD Bengkalis ini.

“Untuk diketahui bahwa rapat Banmus ini, lansung dipimpinan oleh Wakil Ketua Sofyan dan dihadiri 12 orang dari 21 orang anggota Banmus, dan kuorum terpenuhi sehingga rapat ini berlangsung sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sebagaimana diketahui bersama, bahwa Khairul Umam dan Syahrial diberhentikan dari jabatan Ketua dan Wakil Ketua melalui rapat paripurna pada 21 September 2023, yang mana rapat paripurna itu dihadiri oleh 35 anggota DPRD Bengkalis.

Baca Juga :  Dinkes Riau dan RS Awal Bros Gelar Operasi Katarak Gratis

“Jumlah kehadiran tersebut memenuhi kuorum, yaitu 2/3 dari jumlah anggota DPRD, yakni minimal 31 orang,” imbuhnya. (Tim Durasi)

  • Bagikan