Kecewa atas Penetapan Tersangka oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Propam Mabes Polri

Redaksi Durasi
Korban penganiayaan, Rudi Saputra. (Ist)

BENGKALIS, DURASI.co.id – Penetapan Rudi Saputra sebagai tersangka dugaan penganiayaan ringan oleh penyidik Polsek Mandau pada 24 Agustus 2026 menuai keberatan keras dari pihak keluarga. Merasa ada kejanggalan dalam proses penanganan perkara, istri Rudi, Rika Octavia, berencana melaporkan Kapolres Bengkalis, Kapolsek Mandau, dan penyidik yang menangani perkara tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Langkah tersebut diambil setelah sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan pengeroyokan di Pengadilan Negeri Bengkalis dinilai bertolak belakang dengan hasil penyidikan yang berujung pada penetapan Rudi sebagai tersangka.

Rika mengaku kecewa dan tidak habis pikir dengan keputusan penyidik. Menurutnya, suaminya selama ini berstatus sebagai korban dalam perkara yang sedang disidangkan. Fakta-fakta persidangan justru mengarah pada dugaan keterlibatan lebih dari satu orang pelaku.

“Kami sangat terkejut. Dalam persidangan terungkap berbagai fakta, bahkan ada rekaman CCTV yang menunjukkan dugaan keterlibatan lebih dari satu orang. Tetapi, justru suami saya yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rika Octavia kepada wartawan, Rabu (26/8/2026) malam.

Baca Juga :  Fraksi-Fraksi DPRD Kuansing Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 Jadi Perda

Rika menilai penetapan tersangka terhadap suaminya merupakan bentuk ketidakadilan yang melukai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Ini bentuk pembungkaman terhadap suami saya. Ini juga bentuk kriminalisasi terhadap suami saya. Kami yang seharusnya mendapatkan keadilan, justru suami saya yang menjadi korban pengeroyokan malah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Menurut Rika, dalam persidangan yang masih berlangsung, majelis hakim telah beberapa kali menyinggung fakta-fakta yang mengarah pada dugaan keterlibatan lebih dari satu orang dalam aksi kekerasan terhadap suaminya.

Bahkan, rekaman CCTV yang diputar di ruang sidang disebut memperlihatkan adanya pihak lain yang diduga ikut melakukan pemukulan terhadap korban.

“Fakta persidangan sudah sangat jelas mengarah bahwa peristiwa itu dilakukan lebih dari satu orang. Kalau memang penyidik memiliki alat bukti, kenapa tidak dikembangkan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat? Mengapa justru korban yang dijadikan tersangka?” katanya.

Rika mengaku keluarganya semakin bingung karena hingga kini belum melihat adanya langkah konkret untuk mengusut dugaan pelaku lain yang terungkap dalam persidangan.

Baca Juga :  Sambut Kedatangan Menko Polhukam, Gubri Syamsuar Jamu Makan Malam Bersama

“Kami hanya ingin keadilan. Suami saya mengalami luka, menjalani pengobatan, dan menghadapi proses hukum sebagai korban. Tetapi, sekarang malah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan ringan. Ini negara hukum atau ada kepentingan lain yang bermain dalam perkara ini?” ucapnya dengan nada kecewa.

Laporan ke Mabes Propam Polri

Rika mengatakan pihak keluarga saat ini tengah menyiapkan laporan resmi ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan tersebut akan meminta pemeriksaan terhadap proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polsek Mandau serta pengawasan yang dilakukan jajaran Polres Bengkalis.

“Kami meminta Propam Mabes Polri memeriksa secara menyeluruh proses penyidikan perkara ini. Kami ingin mengetahui apakah seluruh prosedur telah dijalankan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Rika, laporan tersebut bukan bertujuan menyerang institusi Polri, melainkan untuk mencari kejelasan dan memastikan proses hukum berjalan secara adil.

“Kami masih percaya ada mekanisme pengawasan di tubuh Polri. Karena itu, kami meminta Propam turun tangan agar masyarakat juga mendapatkan kepastian bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih,” katanya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Bengkalis H Arianto Gelar Open House di Desa Pangkalan Batang Barat

Soroti Fakta Persidangan

Selain mempertanyakan penetapan tersangka terhadap korban, keluarga juga meminta agar seluruh fakta yang muncul dalam persidangan, termasuk rekaman CCTV, keterangan saksi, dan alat bukti lainnya, ditelaah secara objektif.

Rika berharap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap suaminya dapat diproses sesuai ketentuan hukum apabila terbukti berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta keadilan dan kebenaran ditegakkan. Jika memang ada pihak lain yang terlibat sebagaimana terungkap di persidangan, maka semuanya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Rencananya, laporan pengaduan tersebut akan disampaikan ke Divisi Propam Mabes Polri dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, Kapolri, Kapolda Riau, Bid Propam Polda Riau, Kejaksaan Negeri Bengkalis, dan sejumlah instansi terkait lainnya.

Sementara itu, persidangan perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Abdul Rahman Bin Abdul Muis masih berlanjut di Pengadilan Negeri Bengkalis dan dijadwalkan kembali digelar pada awal September mendatang. [Fadil]