PEKANBARU, DURASI.co.id – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menyelimuti sejumlah wilayah di Riau mendorong Kementerian Agama (Kemenag) melakukan penyesuaian terhadap kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.
Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Riau meminta Raudhatul Athfal (RA), madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan Islam mempertimbangkan kondisi kualitas udara serta aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan kegiatan belajar.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Riau Muliardi mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pembelajaran pada Raudhatul Athfal/Madrasah, Pesantren, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang terdampak Karhutla.
“Mengingat kondisi cuaca dan kabut asap akibat Karhutla, serta berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, kita meminta satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan kondisi dan tingkat risiko di masing-masing wilayah,” ujar Muliardi, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, penyesuaian kegiatan belajar tidak berarti menghentikan pelayanan pendidikan. Kebijakan tersebut merupakan langkah adaptif agar proses pembelajaran tetap berlangsung tanpa mengabaikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
“Keselamatan dan kesehatan peserta didik, guru, serta seluruh warga satuan pendidikan harus menjadi perhatian utama. Karena itu, penyesuaian jadwal maupun metode pembelajaran dapat dilakukan sesuai kondisi di lapangan,” katanya.
Muliardi menyebut sejumlah langkah dapat diterapkan oleh satuan pendidikan sesuai kondisi masing-masing wilayah. Di antaranya mengubah waktu masuk dan pulang madrasah, mengurangi durasi pembelajaran tatap muka, menyesuaikan materi maupun kegiatan di luar ruangan, hingga mengalihkan sementara pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh.
Pembelajaran jarak jauh tersebut dapat dilaksanakan secara daring maupun luring, menyesuaikan kondisi dan kemampuan masing-masing satuan pendidikan.
“Silakan kepala madrasah dan pimpinan satuan pendidikan melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menentukan langkah yang paling sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing. Jangan sampai pembelajaran tetap dipaksakan ketika kondisi udara tidak mendukung kesehatan dan keselamatan peserta didik,” tegas Muliardi.
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) Menteri Agama mengenai penanganan dampak Karhutla. Pembahasan tersebut dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Kebijakan itu diarahkan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan sekaligus memastikan pelayanan pendidikan tetap berjalan selama kondisi darurat akibat Karhutla.
Dalam pelaksanaannya, penyesuaian pembelajaran dilakukan secara fleksibel dan proporsional. Pendidik diberikan ruang untuk menyesuaikan capaian pembelajaran, materi, tugas, hingga asesmen dengan situasi kedaruratan.
Beban belajar peserta didik juga diminta tidak berlebihan selama kondisi tersebut berlangsung.
Selain pembelajaran di dalam kelas, satuan pendidikan diminta mempertimbangkan kegiatan yang dilakukan di luar ruangan. Upacara, olahraga, dan kegiatan ekstrakurikuler dapat dihindari, ditunda, atau ditiadakan sementara apabila kualitas udara dan kondisi lingkungan dinilai tidak aman.
Kemenag juga memberikan perhatian khusus kepada peserta didik dengan kondisi kesehatan tertentu yang lebih rentan terhadap paparan asap Karhutla.
Karena itu, satuan pendidikan diharapkan memastikan proses belajar tetap berlangsung secara aman, inklusif, dan ramah anak. Kondisi psikososial peserta didik juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan selama masa terdampak Karhutla.
Muliardi selanjutnya meminta jajaran Kemenag Kabupaten/Kota di Riau melakukan pemantauan secara berkala terhadap satuan pendidikan yang terdampak. Koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait juga diminta terus dilakukan untuk menentukan langkah yang tepat berdasarkan perkembangan kondisi udara.
“Yang paling penting adalah keputusan yang diambil berdasarkan kondisi dan informasi yang terukur. Kita ingin layanan pendidikan tetap berjalan, tetapi keselamatan anak-anak dan seluruh warga madrasah tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
Sementara itu, pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat kembali dilakukan secara normal setelah kondisi lingkungan dan kualitas udara dinyatakan membaik serta aman.
Penetapan tersebut mengacu pada informasi dari pemerintah daerah dan/atau instansi berwenang yang memantau kondisi kualitas udara dan dampak Karhutla. [bud]









