Hukum, Riau  

Jaringan Narkoba Internasional di Riau Dikendalikan Napi, Rp3 Miliar Disita

Barang bukti yang disita Polda Riau dari bandar narkoba. (Foto: Sukri-Durasi.co.id)

PEKANBARU, DURASI.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap jaringan narkotika internasional yang dikendalikan seorang narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Dari hasil penyidikan, polisi menyita uang tunai sebesar Rp3 miliar yang diduga terkait aktivitas peredaran narkoba yang dijalankan oleh bandar berinisial AA.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua kurir, RF (31) dan HR (30), di Jalan Kesadaran, Kota Pekanbaru, pada 9 November 2025. Dari keduanya, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 27 bungkus besar dengan total 27 kilogram.

Kedua kurir tersebut mengaku telah tiga kali menjalankan tugas pengantaran atas perintah AA, seorang narapidana di Lapas Riau. Mereka diberikan upah sebesar Rp8 juta per kilogram sabu untuk menjemput dan mengirim barang haram itu ke sebuah gudang penampungan di Pekanbaru.

Baca Juga :  Disokong Anggota DPRD Bengkalis, Tim Relawan Desa Bukit Kerikil Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

Setelah pemeriksaan awal, tim kepolisian melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan AA di dalam Lapas. Dalam pemeriksaan, AA mengakui perannya sebagai pengendali utama jaringan tersebut, menunjukkan bahwa aktivitas peredaran narkotika tetap dapat ia operasikan meski berada di balik jeruji.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menyampaikan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku dan penyitaan sabu, tetapi juga pada penelusuran aset hasil kejahatan.

“Upaya ini dilakukan sebagai langkah untuk memiskinkan bandar narkoba agar tidak lagi memiliki kemampuan menggerakkan jaringannya,” ujar Yudha, Selasa (2/12/2025).

Untuk memutus aliran dana kejahatan, penyidik menerapkan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap AA. Polisi kemudian memblokir sejumlah rekening yang digunakan tersangka, yang sebagian diketahui memakai identitas orang lain guna menyamarkan transaksi.

Baca Juga :  Mucikari Prostitusi Online di Bintan Ditangkap Polisi

“Hasil penelusuran aset menunjukkan bahwa polisi berhasil menyita uang tunai Rp3 miliar, satu unit mobil, tujuh telepon genggam, tiga kartu ATM, akses mobile banking, dan barang bukti lainnya,” jelasnya.

Kombes Yudha menegaskan bahwa penelusuran aset, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, masih terus berlangsung.

Atas tindakannya, AA alias B dijerat dengan Undang-Undang Narkotika serta Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“AA terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” pungkas Yudha.

Penulis: Sukri
Editor: Indra