Mendagri Terbitkan Surat Edaran Efisiensi Belanja Daerah TA 2025

Mendagri Muhammad Tito Karnavian. (Foto: Kemendagri)

JAKARTA, DURASI.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

SE yang ditandatangani pada 23 Februari 2025 ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD TA 2025.

Mendagri menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran ini bertujuan untuk mendukung program-program yang pro-rakyat.

“Semata-mata untuk kepentingan program yang lebih banyak bersentuhan dan dinikmati langsung oleh masyarakat,” kata Tito dalam keterangannya, Senin (24/2/2025).

Efisiensi anggaran dilakukan dengan membatasi belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, serta seminar atau focus group discussion (FGD). Selain itu, SE ini juga mengatur pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen untuk seluruh perangkat daerah.

Baca Juga :  PKS Lirik Tokoh Indonesia Timur Maju Pilpres, Nama Andi Amran Sulaiman Mencuat

Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk menyesuaikan belanja APBD TA 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD). Hasil penghematan tersebut akan dialihkan ke sektor-sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, cadangan pangan, serta program lain yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi.

“Semua dialihkan untuk program-program yang benar-benar pro-rakyat. Misalnya di bidang pendidikan, perbaikan sekolah-sekolah yang rusak, toilet, dan MCK yang tidak layak. Di bidang kesehatan, puskesmas harus memenuhi standar yang baik,” jelas Tito.

Dalam SE tersebut, kepala daerah juga diminta untuk mengidentifikasi peluang efisiensi belanja dengan tetap mempertimbangkan urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, dan manfaat program. Tujuannya adalah mendukung pencapaian delapan misi (Asta Cita) dan tujuh belas program prioritas nasional.

Baca Juga :  Prajurit Yonif 3 Marinir Gelar Latihan Serangan Raid secara Senyap dan Cepat

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi hingga delapan persen pada tahun 2025.

Kepala daerah juga diinstruksikan untuk memprioritaskan alokasi anggaran pada belanja pokok dibandingkan belanja penunjang, sesuai dengan target dan indikator kinerja program, kegiatan, dan subkegiatan.

Mendagri mengimbau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini guna memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukan.

“Kami juga akan memantau melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah untuk melihat perubahan-perubahan yang terjadi,” tandas Tito.

Dengan diterbitkannya SE ini, diharapkan pemerintah daerah dapat mengelola anggaran secara lebih efektif dan efisien, sehingga memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga :  Ditemui Surya Paloh, Prabowo Subianto Akui Adanya Pembicaraan soal Politik

Penulis: Aliman
Editor: Indra