Selama Ramadan, THM di Pekanbaru Dilarang Beroperasi

Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

PEKANBARU, DURASI.co.id – Seluruh tempat hiburan malam (THM) di Pekanbaru, termasuk karaoke, pub, diskotek, biliar, tempat pijat refleksi, diwajibkan tutup selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada 25 Februari 2025 lalu.

Selain tempat hiburan, aturan juga membatasi operasional rumah makan dan kafe. Selama siang hari, restoran, warung makan, kedai kopi, dan sejenisnya hanya boleh melayani pemesanan take away atau pesan antar. Layanan makan di tempat baru diperbolehkan setelah waktu berbuka puasa.

Pemilik rumah makan atau restoran non-Muslim tetap diperbolehkan beroperasi dengan syarat mengajukan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta memasang spanduk bertuliskan “Hanya Melayani Non-Muslim”.

Baca Juga :  Pemkab Bengkalis Gelar Rakor Pencapaian Target MCP KPK 2022

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam SE ini akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menegaskan bahwa SE tersebut telah disosialisasikan kepada para pelaku usaha.

“Kami sudah menyampaikan edaran ini kepada seluruh pelaku usaha di Pekanbaru,” ujarnya, Jumat (28/2/2025) lalu.

Zulhelmi menambahkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda, Peraturan Wali Kota (Perwako), dan SE siap melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran.

“Apabila ada yang melanggar, Satpol PP berhak melakukan penindakan atau penertiban,” tegasnya.

Zulhelmi juga mengajak seluruh masyarakat Pekanbaru untuk memanfaatkan bulan Ramadan dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga :  7 Pesawat Tempur F-16 Manuver di Langit Pekanbaru

“Mari kita sambut bulan Ramadan dengan aman, bahagia, dan penuh semangat dalam beribadah,” tandasnya.

Penulis: Sukri
Editor: Indra