BATAM, DURASI.co.id – Sejumlah rumah sakit di Kota Batam, Kepulauan Riau, mulai beradaptasi untuk penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang direncanakan akan diberlakukan secara penuh pada pertengahan 2025.
Beberapa rumah sakit yang telah melakukan penyesuaian di antaranya RSUD Embung Fatimah, RS Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta beberapa rumah sakit swasta seperti RS Awal Bros.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, memastikan bahwa rumah sakit pemerintah telah lebih dulu menyesuaikan standar layanan rawat inap. Sementara itu, rumah sakit swasta juga mulai berproses untuk mengikuti regulasi KRIS.
“Dipastikan rumah sakit pemerintah sudah menyesuaikan, seperti RSUD Embung Fatimah dan RSBP Batam. Rumah sakit swasta juga sudah mulai berproses untuk KRIS ini,” kata Harry, Jumat (21/3/2025).
Meski beberapa rumah sakit telah melakukan persiapan, implementasi KRIS masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat dan kementerian terkait.
“Saat ini belum diterapkan sepenuhnya karena masih menunggu juknis dan arahan dari pemerintah pusat, termasuk terkait iurannya nanti,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, KRIS diperkirakan akan mulai diterapkan pada Juni atau Juli 2025.
“Kami akan melihat perkembangan lebih lanjut. Beberapa rumah sakit sudah mulai menyesuaikan standar KRIS, tetapi implementasinya masih menunggu turunan dari Perpres tersebut,” terangnya.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan Cabang Batam juga menegaskan pentingnya optimalisasi layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Sebanyak 144 jenis penyakit harus dapat ditangani di FKTP sebelum pasien dirujuk ke rumah sakit.
Harry mengingatkan bahwa fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan harus menjaga komitmen dan integritas dalam menjalankan regulasi yang berlaku.
“BPJS Kesehatan dan faskes adalah mitra berdasarkan perjanjian kerja sama. Oleh karena itu, komitmen dan integritas dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat sangat dibutuhkan,” katanya.
Penulis: Simon
Editor: Indra









