Ternak Bebek Tanpa Izin di Desa Jetis Meresahkan Warga, Kepala Dusun: Kandang Harus Ditutup

Peternakan bebek di Dusun Plaosan, Desa Jetis, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun. (Foto: Rofi/Durasi.co.id)

MADIUN, DURASI.co.id – Keberadaan usaha peternakan bebek di kawasan padat penduduk Dusun Plaosan, Desa Jetis, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, menuai polemik. Pasalnya, aktivitas ternak yang dijalankan tanpa izin tersebut menimbulkan gangguan lingkungan berupa bau menyengat dan sangat mengganggu warga.

Ndari, selaku pemilik kandang, mengakui bahwa kegiatan peternakan yang ia jalankan telah berlangsung lebih dari satu tahun tanpa mengantongi perizinan resmi dari pemerintah desa, kecamatan, maupun Pemerintah Kabupaten Madiun.

“Saya memang belum memiliki izin dari pihak mana pun. Saya minta waktu satu sampai dua bulan untuk mengosongkan kandang dan menghentikan kegiatan beternak,” ujar Ndari saat dikonfirmasi.

Kegiatan tersebut secara nyata diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 21 Tahun 2019, yang mewajibkan setiap pelaku usaha peternakan untuk memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan izin dari instansi berwenang.

Baca Juga :  Pengakuan Kades Soal Dugaan Pungli Berbeda dengan Pernyataan DPMD Madiun

Selain aspek administratif, keberadaan peternakan tersebut juga diduga telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun yang mengatur tata ruang dan pemanfaatan lingkungan, khususnya dalam konteks penempatan usaha ternak di wilayah permukiman.

Dampak bau tidak sedap yang ditimbulkan dapat dikategorikan sebagai gangguan lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat (1) huruf a: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Pasal 98 UU Lingkungan Hidup, menyebut bahwa pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar, apabila terbukti menimbulkan kerugian kesehatan atau ekonomi masyarakat.

Baca Juga :  Kader TPK dan Penyuluh KB Tulangan Bergerak Pastikan MBG 3B Tepat Sasaran

Kepala Dusun Plaosan, Supriadi, menyampaikan bahwa pihak desa telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini melalui musyawarah sebanyak tiga kali. Namun, hingga kini, pemilik kandang belum menunjukkan komitmen administratif untuk mengurus izin resmi.

“Kami sudah menggelar mediasi dan memberi waktu. Namun, sampai hari ini belum ada tindak lanjut resmi. Maka, kami menyarankan agar kandang tersebut segera ditutup guna menjaga ketertiban dan kenyamanan warga,” ujar Supriadi.

Pemerintah desa dapat menindaklanjuti kasus ini melalui rekomendasi penutupan usaha, yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berdasarkan Perda Ketertiban Umum.

Sementara itu, M Nurhadi, Kepala Divisi Humas LSM GMBI DPW Teritorial Jawa Timur, menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas oleh pemerintah daerah agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca Juga :  Pemkab Madiun Salurkan Armada untuk Koperasi Merah Putih Demi Perkuat Ekonomi Desa

“Ini preseden buruk bagi tata kelola lingkungan dan perizinan usaha di wilayah Madiun. Pemerintah daerah harus segera melakukan inspeksi lapangan dan menjatuhkan sanksi administratif, bahkan pidana jika terbukti melanggar hukum lingkungan,” tegasnya.

Apabila pemilik ternak tetap mengabaikan peringatan dan tidak mengurus perizinan sesuai ketentuan, maka yang bersangkutan berpotensi dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara, pencabutan kegiatan usaha, atau penutupan permanen (UU No. 21 Tahun 2019, Pasal 85),
apabila terbukti melanggar UU Lingkungan Hidup dan menimbulkan kerugian terhadap masyarakat umum.

Kegiatan usaha ternak yang tidak memiliki legalitas dan berdampak negatif terhadap lingkungan serta ketenteraman warga harus ditindak secara tegas. Pemerintah desa dan kabupaten didorong untuk mengambil langkah hukum yang progresif demi menjaga ketertiban umum dan supremasi hukum di Kabupaten Madiun. [Rofi]