Pelabuhan Tikus di Karimun Jadi Jalur Masuk Barang Impor Ilegal

Ketua DPD KIPRA Kepri, Muhammad Iqbal SH. (Foto: Dok Narasumber)

KARIMUN, DURASI.co.id – Akses terbuka Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), terhadap pergerakan barang dari luar negeri, termasuk dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam, dinilai rawan disalahgunakan untuk memasukkan barang impor ilegal.

Sejumlah komoditas, seperti beras, bawang, buah-buahan, daging, barang elektronik, rokok, hingga minuman beralkohol (mikol) ilegal, kerap diselundupkan melalui pelabuhan-pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus yang tersebar di wilayah tersebut.

Kegiatan penyelundupan ini disebut berlangsung secara sistematis, dengan pengaturan logistik yang terencana sehingga kerap luput dari pantauan petugas.

Celah tersebut mendapat sorotan tajam dari Ketua DPD Relawan Kita Prabowo (KIPRA) Kepri, Advokat Muhammad Iqbal SH, yang menilai lemahnya pengawasan Bea Cukai sebagai penyebab suburnya praktik tersebut.

Baca Juga :  Tumbuh Positif, Neraca Perdagangan Batam Kembali Catatkan Surplus

“Negara jelas dirugikan dari sisi penerimaan pajak. Selain itu, masyarakat lokal, khususnya pelaku UMKM, juga ikut terdampak karena harus bersaing dengan harga barang ilegal yang jauh lebih murah,” ujar Iqbal, Selasa (1/7/2025).

Iqbal menilai kondisi ini sudah sangat memprihatinkan dan tidak bisa lagi ditoleransi. Ia mendesak Bea Cukai untuk tidak hanya fokus pada penindakan di tingkat pengecer, tetapi juga memperkuat pengawasan pada jalur distribusi utama, terutama di wilayah laut dan pelabuhan.

“Barang-barang ini masuk lewat jalur laut, dari pelabuhan besar hingga pelabuhan kecil dan pelabuhan tikus. Bea Cukai harus aktif melakukan patroli dan penyegelan di titik-titik rawan,” tegas alumni Lemhannas RI ini.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Bau Tak Sedap, Diduga dari Limbah PT Cocoindo Abadi Sukses

Selain pengawasan, Iqbal juga menekankan pentingnya penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku penyelundupan, termasuk aktor-aktor besar di balik rantai distribusi ilegal tersebut.

“Penegakan hukum jangan setengah hati. Sanksi harus ditegakkan agar menimbulkan efek jera. Jangan ada tebang pilih atau perlindungan terhadap pelaku tertentu,” katanya.

Jika Bea Cukai merasa kewalahan, Iqbal menyarankan agar dilakukan kerja sama lintas lembaga dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Ditpolairud Polda Kepri maupun Polres Karimun.

“Kalau memang tidak mampu menindak sendiri, jangan ragu minta bantuan. Jangan biarkan hukum dan kedaulatan ekonomi kita dilecehkan oleh pemain-pemain nakal,” ujarnya.

Sementara itu, Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepri, Robby Chandra, saat dihubungi pada Selasa (1/7/2025), menyatakan telah mencatat sejumlah pertanyaan konfirmasi yang diajukan DURASI.co.id, dan akan berkoordinasi lebih dahulu dengan atasannya sebelum memberikan tanggapan resmi.

Baca Juga :  Plt Camat Bintan Utara Terima SK Lahan TPU di Sei Jago

“Izin, saya koordinasikan terlebih dahulu ke atas, guna menghindari kesalahan informasi dalam menjawab. Segera saya infokan ke Bapak,” ujarnya. [red]