Plt Camat Bintan Utara Terima SK Lahan TPU di Sei Jago

  • Bagikan
Bupati Bintan Roby Kurniawan menyerahkan SK lahan TPU Sei Jago, Bintan Utara di Gedung Daerah, Tanjung Uban, Kamis (9/2). Foto: Alimuddin/Durasi.co.id

BINTAN, DURASI.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Camat Bintan Utara Deni Irman Susilo menerima surat keputusan (SK) lahan tempat pemakaman umum (TPU) seluas 39.68 M2 di Sei Jago, Tanjung Uban, Bintan, Kamis (9/2/2023).

SK lahan TPU tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan dalam acara musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Bintan Utara di Gedung Daerah Tanjung Uban.

Plt Camat Bintan Utara Deni Irman Susilo mengatakan, bahwa dengan terbitnya SK TPU ini pihaknya akan melakukan rapat dan sosialisasi.

“Kita akan melakukan gotong royong massal di lokasi pemakaman, sambil mengatur strategi seperti apa untuk peraturannya, karena nanti ada Unit Pelaksana Tenis Daerah (UPTD) yang lebih berhak,” ujar Deni.

Baca Juga :  Pemprov Kepri Perpanjang Kontrak 2.953 PTK Non ASN

Ia menginformasikan kepada masyarakat bahwa penggunaan makam di hutan lindung sudah selesai, hal ini ditandai dengan penyerahan SK lahan.

“Jika ada masyarakat Kecamatan Bintan Utara yang meninggal dunia, sudah dapat dikebumikan di lokasi,” kata Deni seraya mengakhiri.

Penulis: Alimuddin
Editor: Simon

  • Bagikan