Sudah Bayar Masih Ditagih, Parkir Berlangganan Madiun Dinilai Gagal

Ketua LSM Mantra, Subari. (Foto: Dok Narasumber)

MADIUN, DURASI.co.id – Program parkir berlangganan di Kabupaten Madiun menuai kritik dari masyarakat. Program yang semestinya memberikan kemudahan dan perlindungan bagi pemilik kendaraan bermotor justru dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Banyak warga mengeluhkan masih adanya penarikan retribusi parkir di lokasi-lokasi milik pemerintah daerah, meskipun mereka telah membayar parkir berlangganan bersamaan dengan pajak kendaraan tahunan.

Ketua LSM Madiun Transparan (Mantra), Subari, menyampaikan kekecewaannya terhadap implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, fungsi dari parkir berlangganan seharusnya memberikan kepastian layanan parkir tanpa pungutan tambahan, terutama di fasilitas milik Pemkab Madiun seperti pasar tradisional, ruas jalan umum, dan Samsat.

“Ini sangat merugikan masyarakat. Mereka sudah membayar pajak tahunan, ditambah iuran parkir berlangganan untuk kendaraan bermotor berpelat AE Kabupaten Madiun, baik itu sepeda motor, mobil, truk, dan lainnya. Namun, kenyataannya mereka masih dipungut retribusi parkir saat berbelanja di pasar milik pemerintah. Ini tentu menimbulkan pertanyaan, apa fungsi dari parkir berlangganan itu?” ujar Ketua LSM Mantra.

Baca Juga :  Warga Desa Simo Madiun Antusias Terima BLT-DD

Ia juga mendorong Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem parkir berlangganan dan pelaksanaannya di lapangan, termasuk melakukan edukasi kepada petugas dan masyarakat guna menghindari tumpang tindih pemahaman serta potensi pungutan liar.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan kejelasan terkait hak dan kewajiban pengguna kendaraan dalam program parkir berlangganan agar kebijakan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya, bukan malah menjadi beban tambahan. [Rofi]