Kepri  

Korbankan Regulasi, Barang Konsumsi dari Batam Diduga Kembali Masuk ke Karimun

Aktivitas bongkar muat di salah satu pelabuhan rakyat di Kabupaten Karimun. (Foto: Durasi.co.id)

KARIMUN, DURASI.co.id – Pengiriman barang konsumsi dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ) Batam ke Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) kembali menjadi perhatian.

Aktivitas ini kerap diklaim sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat, namun di sisi lain menyimpang dari ketentuan dan dimanfaatkan oleh oknum pengusaha untuk meraih keuntungan pribadi.

Selama ini, berbagi komoditas seperti beras, gula, daging, bawang, kentang, buah-buahan, makanan dan minuman kemasan, kosmetik, barang elektronik, rokok ilegal, minuman beralkohol, ban impor bekas, balpress, hingga suku cadang kendaraan bermotor dari KPBPB Batam masuk ke Karimun tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dan perpajakan yang sah.

Yang lebih memprihatinkan, setelah tiba di Karimun, komoditas tersebut juga didistribusikan ke daerah lain, seperti Provinsi Riau dan sejumlah wilayah lainnya. Karimun bahkan dikenal sebagai lokasi transit utama bagi barang-barang dari KPBPB Batam, karena setelah masuk ke wilayah ini, barang-barang tersebut dianggap seolah-olah telah memenuhi kewajiban kepabeanan, meskipun faktanya tidak melalui proses resmi yang semestinya.

Sebagai informasi, KPBPB atau FTZ Batam merupakan suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean, sehingga bebas dari bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Pasal 33 menjelaskan bahwa barang konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) harus memenuhi sejumlah kriteria. Pertama, barang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi penduduk. Kedua, tidak diperuntukkan sebagai bahan baku maupun bahan penolong industri. Ketiga, penggunaannya dibatasi hanya di dalam KPBPB.

Baca Juga :  Oknum Pegawai KSOP Batam Ditangkap, Diduga Terlibat Penyelundupan Liquid Vape dari Malaysia

Lebih lanjut, Pasal 33 juga menegaskan bahwa terhadap barang konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean. Aturan ini kemudian diperkuat oleh PP Nomor 25 Tahun 2024.

Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2024 tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas turut mengatur pencatatan barang untuk kepentingan data dan analisis statistik. Dalam Pasal 5, disebutkan bahwa pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar daerah pabean dicatat sebagai impor, sedangkan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar daerah pabean dicatat sebagai ekspor.

Sumber DURASI.co.id menyebutkan pada Sabtu malam, 19 Juli 2025, sebuah kapal bermuatan barang kosumsi berangkat dari pelabuhan rakyat di Batam dan tiba di pelabuhan rakyat Karimun pada Minggu pagi, 20 Juli 2025.

“Tadi pagi barang sempat dilarang dibongkar, tapi sore harinya sudah mendapat izin dan kini mulai beredar di pasaran,” ujanya, Minggu (20/7/2025).

Baca Juga :  Investasi Tumbuh Pesat: Penataan Infrastruktur dan Penanganan Banjir Jadi Prioritas BP Batam

Ia juga menyebutkan, pada Senin, 21 Juli 2025, sejumlah barang konsumsi seperti daging beku direncanakan masuk ke Karimun melalui pelabuhan rakyat.

Sebelumnya, beredar kabar sejumlah oknum pengusaha dari Karimun dan Batam diduga menggelar pertemuan dengan oknum pejabat yang berlangsung di Batam, guna mengakali aturan KPBPB atau FTZ. Bahkan, mencuat wacana akan ada aksi demonstrasi yang disetting sebagai bentuk protes atas sulitnya arus masuk barang yang berdampak pada fluktuasi harga di pasar.

Di level nasional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal).

Pembentukan satgas ini merupakan bagian dari langkah strategis nasional untuk melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.

Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik penyelundupan harus segera dihentikan. Ia menilai, aktivitas ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri nasional dan merugikan masyarakat.

“Kalau ada petugas dan pejabat dari institusi negara yang terlibat melindungi penyelundupan harus kita tindak sekeras-kerasnya,” tegas Presiden Prabowo Subianto dalam pernyataan resminya yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden belum lama ini.

Pernyataan keras ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat tidak akan mentolerir praktik penyelundupan dalam bentuk apa pun, apalagi jika didukung atau dilindungi oleh oknum aparatur negara.

Baca Juga :  Kepri Berawan Sepanjang Hari, Beberapa Wilayah Diguyur Hujan Lebat

Pertanyaannya kini, apakah perintah tegas dari Presiden tersebut akan benar-benar dijalankan secara konsisten di tingkat daerah yang selama ini diduga menjadi jalur rawan penyelundupan.

Kasubbag Humas dan Rumah Tangga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri, Robby Candra, belum dapat memberikan keterangan pasti terkait informasi masuknya sebuah kapal bermuatan barang konsumsi dari pelabuhan rakyat di Batam yang tiba di pelabuhan rakyat Karimun pada Minggu pagi, 20 Juli 2025. Saat dikonfirmasi, Robby menyatakan masih akan menelusuri informasi tersebut.

“Izin, saya lacak dulu kebenarannya ya,” ujarnya singkat saat dihubungi DURASI.co.id, Senin, 21 Juli 2025.

Senada dengan itu, Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam, Evi Octavia, juga menyatakan belum menerima informasi terkait keberangkatan kapal bermuatan barang konsumsi dari pelabuhan rakyat di Batam.

“Mungkin teman-teman pengawasan dan pelayanan yang handle terkait itu,” ujar Evi Octavia.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Fajar Suryanto, yang telah dikonfirmasi sejak Senin (21/7/2025), tidak memberikan respons hingga berita ini diterbitkan. [red]