BATAM, DURASI.co.id – Seorang oknum pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam berinisial EMS ditangkap karena diduga membantu meloloskan ribuan liquid vape ilegal dari Malaysia ke Batam.
EMS merupakan pegawai di bidang Lalu Lintas Angkutan Laut dan Tata Kelola Kepelabuhanan (Lala) pada KSOP Batam, yang bertugas di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Penangkapan EMS merupakan bagian dari pengungkapan jaringan penyelundupan liquid vape internasional oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri). Total enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk dua warga negara Singapura.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengungkapkan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyelundupan liquid vape dari Malaysia menuju Batam.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu (29/6/2025) di Apartemen Citra Plaza, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sebanyak 3.205 biji liquid vape siap edar yang disimpan dalam satu koper di dua unit kamar apartemen.
Pengungkapan bermula dari penangkapan MSI, pengguna liquid vape, di Batam Centre. Ia mengaku mendapatkan barang dari ADP. Polisi lalu menangkap ADP di parkiran apartemen dan mengembangkan kasus hingga ke dua WN Singapura, ZD dan MF, yang menginap di lantai 18 tower Alexandria, Citra Plaza Batam.
Saat penggeledahan, satu liquid vape ditemukan disembunyikan dalam pakaian dalam MF. Di dua kamar apartemen, polisi menemukan ribuan liquid vape berisi zat penenang yang efeknya membuat penggunanya “fly” dan merasa senang, umumnya digunakan di tempat hiburan malam.
Dari hasil penelusuran polisi, diketahui barang selundupan tersebut masuk melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre. EMS, oknum pegawai KSOP Batam, diduga berperan membantu kelolosan barang tersebut dari pelabuhan. Setelah menangkap EMS, polisi juga meringkus kurir pengantar barang dari pelabuhan ke apartemen, berinisial Js.
“Liquid vape ini berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Batam serta dibawa ke Pekanbaru,” ujar Kombes Anggoro.
Ia menambahkan, satu liquid vape dijual seharga Rp1,5 juta, sementara harga beli dari Malaysia sekitar Rp750 ribu per biji.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika dalam bentuk apapun di wilayah Kepri.
Saat ini, polisi masih memburu otak penyelundupan berinisial D, warga Malaysia yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini.
Sementara itu, Kabid Lala KSOP Batam, Luderwijk Siahaan, yang dikonfirmasi pada Jumat (4/7/2025) melalui pesan WhatsApp terkait penangkapan oknum pegawai KSOP Batam, belum memberikan respons.
Hal serupa juga terjadi pada Kasubag Humas KSOP Batam, Syahrul Bahri, yang tidak menjawab panggilan telepon maupun pesan WhatsApp yang dikirimkan. [red]







