Kepala DLH Madiun Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Anggaran, LSM Mantra: Ini Sudah Mengangkangi Tupoksi

Ketua LSM Mantra, Subari. (Foto: Dok Narasumber)

MADIUN, DURASI.co.id – Dugaan pelanggaran tata kelola anggaran kembali mencoreng wajah birokrasi di Kabupaten Madiun. Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun yang disinyalir telah menabrak regulasi terkait pengelolaan anggaran internal dinas.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan internal, Kepala DLH tidak sekadar menjalankan fungsi koordinatif dan supervisi, melainkan terlibat langsung dalam pengelolaan teknis anggaran yang seharusnya menjadi domain masing-masing bidang. Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta melanggar asas pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam struktur organisasi perangkat daerah.

Hal ini semakin diperkuat dengan kondisi lapangan yang mengkhawatirkan. Salah satu truk pengangkut sampah milik DLH Kabupaten Madiun terlihat tetap beroperasi meski dalam kondisi nyaris rongsok.

Baca Juga :  Proyek Bina Marga PUTR Gresik Miliaran Rupiah Tanpa Papan Informasi

Kendaraan tersebut diketahui melintasi jalur Mojopurno menuju Dungus pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Truk tersebut tidak hanya membahayakan pengemudi lain, tetapi juga mencerminkan kelalaian dalam pengelolaan aset publik yang seharusnya dirawat atau diganti dengan anggaran pemeliharaan yang tersedia.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Madiun Transparan (LSM Mantra), Subari S.Sos mengecam keras dugaan pelanggaran tersebut.

“Ini sangat tidak tepat. Kepala dinas itu adalah penanggung jawab administrasi dan pelaksana kebijakan, bukan bendahara dinas. Ketika kepala dinas ikut memegang atau mengelola anggaran secara langsung, maka itu sudah keluar dari garis regulasi. Ini bentuk pengangkangan terhadap aturan yang ada,” tegas Subari.

Baca Juga :  Empat Tahun Sakit Tulang, Warga Kedungmaron Dibantu Bupati Madiun

Lebih lanjut, Subari mengingatkan bahwa dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara kolektif berdasarkan struktur organisasi dengan mekanisme delegasi yang jelas. Kepala dinas tidak dibenarkan secara teknis menjadi pengelola anggaran, apalagi sampai memonopoli kebijakan anggaran lintas bidang.

“Kalau semua dipegang kepala dinas, lalu di mana fungsi kepala bidang dan PPTK? Ini bukan hanya soal etika birokrasi, tapi menyangkut legalitas pengelolaan uang negara,” sambung Subari.

LSM Mantra mendesak Bupati Madiun dan Inspektorat Daerah untuk melakukan audit internal dan mengungkap apakah benar ada penyalahgunaan wewenang dalam struktur anggaran DLH.

“Jika terbukti, maka sanksi administratif hingga pidana dapat dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Transparansi dan akuntabilitas dalam birokrasi daerah bukan hanya soal citra, tetapi soal amanah terhadap penggunaan anggaran rakyat,” katanya.

Baca Juga :  Pesantren Ramadan SMAN 2 Ponorogo Resmi Dibuka, Perkuat Karakter dan Spiritualitas Siswa

Sementara itu, Kepala DLH Madiun, Muhamad Zahrowi, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (31/7/2025) terkait persoalan tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. [Rofi]