Monitoring LembAHtari dan Jurnalis Temukan 500 Hektar Hutan Lindung Alur Cina Dibabat

Kondisi terkini hutan lindung mangrove di sekitar Alur Cantik, Kuala Genting, Aceh Tamiang, diambil menggunakan drone pada 3 Agustus 2025. (Foto: Andre/Durasi.co.id)

ACEH TAMIANG, DURASI.co.id – Hasil monitoring dan investigasi tim Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) menemukan pembabatan kawasan hutan bakau (dengan status hutan lindung) di sekitar Alur Durhaka dan Alur Cina, Kuala Genting, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.

Pembabatan pohon dari famili Rhizophoraceae (mangrove) untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit di kawasan Alur Cina dan Alur Durhaka telah mencapai luas sekitar 500 hektar.

Degradasi lingkungan tersebut telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan tanpa adanya tindakan pencegahan ataupun penghentian, apalagi penindakan terhadap para pelaku dan pemodal yang membiayai atau membekingi alih fungsi kawasan tersebut. Termasuk di antaranya diduga pengusaha sawit ilegal dan oknum aparat di Aceh Tamiang.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal M, SH pada Selasa, 5 Agustus 2025, dari Kualasimpang.

Sayed menyebutkan, hasil monitoring LembAHtari dan para jurnalis ke lokasi Alur Durhaka dan Alur Cina pada 3 Agustus 2025 menemukan dua unit ekskavator yang sedang bekerja secara terang-terangan di area tersebut.

Baca Juga :  Hampir Dua Ribu Orang Antar IMAM Daftar ke KIP Lhokseumawe

Tim LembAHtari dan para jurnalis menerbangkan drone hingga ketinggian 250 meter pada koordinat 4°45’371541″ LU dan 98°23’21576″ BT. Dari udara tampak jelas area yang telah dibabat dan pembangunan bedeng-bedeng sepanjang sempadan di Alur Cina dan Alur Durhaka. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa area itu telah mulai ditanami kelapa sawit.

Diperkirakan dari citra udara (foto drone), kawasan hutan lindung yang telah dibabat dan dialihfungsikan menjadi kebun sawit mencapai sekitar 500 hektar dan dilakukan secara ilegal.

Ia menegaskan, situasi tersebut merupakan bentuk pembiaran yang diduga disengaja. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh serta KPH Wilayah VII Langsa diminta bertanggung jawab atas terjadinya pembabatan dan perusakan ekosistem mangrove di Aceh Tamiang.

Perlu diketahui, hutan mangrove yang ada di Aceh Tamiang memiliki spesies yang paling lengkap di Indonesia. Jika kerusakan ini terus dibiarkan, maka banjir rob dan intrusi air asin dipastikan akan menghantam wilayah permukiman pesisir Aceh Tamiang.

Baca Juga :  Cuaca Kepri Hari Ini: Batam Berawan, Lingga Berpotensi Hujan Petir

Berdasarkan data, luas kawasan hutan bakau di empat kecamatan pesisir Aceh Tamiang mencapai ±24.720,2 hektar, yang terdiri atas hutan produksi (HP), hutan lindung (HL), dan kawasan konservasi. Ini menjadikannya kawasan mangrove terluas di Provinsi Aceh.

LembAHtari dan para jurnalis menilai bahwa kondisi kawasan hutan mangrove di Aceh Tamiang saat ini sangat kritis. Perusakan terbesar terjadi karena alih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit secara ilegal.

LembAHtari mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK RI, Balai Gakkum LHK Sumatera Utara, Satgas KPH, Polda Aceh, serta Dinas LHK Aceh untuk segera mengambil langkah penghentian pembabatan hutan mangrove di Kuala Genting. Penanganan tersebut harus melibatkan unsur pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang agar para pelaku dapat ditangkap dan diproses secara hukum.

Baca Juga :  Cuaca Jumat di Riau: Cerah Berawan dan Hujan Ringan

Yang lebih memprihatinkan, pembabatan dan alih fungsi kawasan mangrove tersebut telah mengarah hingga ke muara sungai Kuala Genting dan Kuala Penaga (pertemuan sungai dan laut).

LembAHtari memastikan bahwa perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan lindung mangrove itu bukan milik masyarakat, melainkan milik pengusaha besar. Bahkan, diduga kuat ada oknum aparat yang membekingi kejahatan lingkungan tersebut.

Apalagi, kebun kelapa sawit tersebut berada di kawasan hutan produksi dan hutan lindung, termasuk titik-titik lainnya seperti Kuala Genting dan Kuala Penaga yang telah mulai dibuka sejak tahun 2020 dan dibabat menjadi kebun sawit.

“Sekali lagi saya tegaskan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh serta KPH Wilayah VII di Langsa harus bertanggung jawab atas situasi dan pembiaran ini, karena terbukti tidak mampu menjalankan kewenangan sesuai tugas dan tanggung jawabnya,” pungkas Sayed. [Andre]