Penyelundupan di Pelabuhan Akau Jembatan 6 Barelang Batam Terus Berlangsung

Redaksi Durasi
Aktivitas pemuatan barang dari truk ke kapal di Pelabuhan Akau, Jembatan 6 Barelang, Batam. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Aktivitas penyelundupan komoditas dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ) Batam melalui Pelabuhan Akau, Jembatan 6 Barelang masih terus berlangsung.

Sejumlah komoditas yang diselundupkan berupa gula impor, beras berbagai merek, susu impor, dan barang elektronik.

Komoditas tersebut dikirim ke Lingga dan Tanjung Batu, Kabupaten Karimun. Khusus tujuan Lingga, komoditas itu dibongkar di kawasan Desa Kute, Kecamatan Singkep Pesisir.

Terdapat tiga pihak yang aktif melakukan pengiriman melalui Pelabuhan Akau. Salah satu nama yang mencuat ialah AH, yang diketahui berdomisili di Batam.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB wajib dilakukan di pelabuhan yang ditunjuk.

Baca Juga :  PLN Batam Bagikan Tips Aman Hadapi Hujan Disertai Petir

Sedangkan, Pelabuhan Akau Jembatan 6 Barelang bukan merupakan pelabuhan yang ditunjuk sebagai kawasan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB Batam.

Hingga berita ini diterbitkan, DURASI.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Bea Cukai Batam, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam. [yen]