Pendapatan Pemkab Karimun Naik Rp219,38 Miliar di APBD-P 2026

Redaksi Durasi
Rapat Paripurna DPRD Karimun, Senin (7/9/26).

KARIMUN, DURASI.co.id – Pemerintah Kabupaten Karimun memproyeksikan pendapatan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp1,343 triliun. Angka tersebut meningkat Rp219,38 miliar dibandingkan APBD murni 2026 yang ditetapkan sebesar Rp1,124 triliun.

Proyeksi tersebut disampaikan Bupati Karimun Iskandarsyah dalam rapat paripurna DPRD Karimun dengan agenda penyampaian pidato mengenai Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Karimun. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Rongsri, Senin (7/9/2026), dan dihadiri langsung Bupati Karimun.

Iskandarsyah menjelaskan, peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp219.389.577.173 berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat serta pemerintah provinsi.

Baca Juga :  24 Jam Tanpa Batas di HARRIS Barelang Batam Segera Berakhir, Ini Waktu Terbaik untuk Liburan

“Pemda Karimun memberikan apresiasi kepada bapak Presiden atas kebijakan penambahan transfer ke daerah yang membantu memperkuat kapasitas fiskal serta mendukung penyediaan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Karimun,” katanya.

Di sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Karimun memproyeksikan belanja daerah dalam perubahan APBD 2026 sebesar Rp1.420.090.123.046.

Jumlah tersebut meningkat Rp113.100.786.535 dibandingkan belanja yang ditetapkan dalam APBD murni 2026 sebesar Rp1.298.989.336.511.

Sementara itu, dari sektor pembiayaan, pembiayaan neto berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp70.641.623.106.

Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan proyeksi awal Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang sebelumnya diperkirakan sebesar Rp40.930.430.744.

Baca Juga :  Safari Ramadan Kepala BP Batam: Momentum Perkuat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Iskandar mengatakan, kondisi tersebut turut memengaruhi kebijakan pemerintah daerah dalam pembiayaan. Dengan meningkatnya SiLPA, penerimaan transfer ke daerah, dan PAD, Pemkab Karimun memutuskan membatalkan rencana pinjaman kepada pihak perbankan.

“Dengan adanya peningkatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, penerimaan transfer ke daerah dan Pendapatan Asli Daerah, pemerintah daerah membatalkan rencana pinjaman daerah kepada pihak perbankan,” tutur Iskandar.

Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza mengatakan, penyampaian KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui pembahasan di DPRD Karimun.

Menurut dia, setiap fraksi akan memberikan tanggapan terhadap rancangan tersebut secara tertulis.

“Penyampaian tersebut akan dibahas oleh Fraksi di DPRD Karimun, hasilnya disampaikan secara tertulis,” katanya. [Iqbal]