TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) bekerja sama dengan Universitas Riau Kepulauan (Unrika) menyelenggarakan seminar ilmiah dengan tema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana”, yang dilaksanakan di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri , Jalan Sungai Timun nomor 1, Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Selasa (26/8/2025).
Seminar ilmiah tersebut menghadirkan Kajati Kepri, J Devy Sudarso, sebagai keynote speech, serta tiga narasumber, yakni Ketua Pengadilan Tinggi Kepri Ahmad Shalihin, Wakajati Kepri Irene Putrie, Kepala Program Studi Magister Hukum Unrika Alwan Hadiyanto, dan Lia Nuraini Dosen Ilmu Hukum UMRAH selaku moderator.
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Kepri, Bayu Pramesti, selaku Ketua Panitia Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 lingkup Kejati Kepri, dalam laporannya menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan seminar yang dihadiri 250 peserta dari berbagai komponen, antara lain ASN dari berbagai instansi, advokat, para jaksa, akademisi, hakim, penyidik kepolisian, mahasiswa, serta 40 jurnalis perwakilan awak media Provinsi Kepri.
“Bahwa kegiatan seminar ilmiah ini serentak dilakukan dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia dan telah terselenggara di Kejaksaan Agung pada 21 Agustus 2025, serta akan dilaksanakan secara serentak pada tingkat Kejaksaan Tinggi se-Indonesia pada 25 dan 26 Agustus 2025,” lapornya.
Selanjutnya, Kajati Kepri, J Devy Sudarso, dalam keynote speech menegaskan bahwa paradigma penegakan hukum modern tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga harus mengedepankan pemulihan kerugian negara dan perlindungan masyarakat.
“Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa kejahatan, khususnya korupsi dan tindak pidana ekonomi, tidak berhenti pada pelaku saja, tetapi juga menyasar aliran dana, aset, dan jaringan kejahatan. Mekanisme Deferred Prosecution Agreement hadir bukan sebagai impunitas, melainkan instrumen untuk memulihkan keuangan negara, meningkatkan kepatuhan hukum, serta mencegah kejahatan berulang,” tegas Kajati Kepri.
Kajati Kepri juga menyoroti empat alasan penting perlunya mempertimbangkan penerapan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) di Indonesia, antara lain keselarasan dengan nilai budaya hukum Pancasila, pemenuhan komitmen internasional setelah meratifikasi UNCAC 2003, keterbatasan mekanisme perampasan aset melalui jalur pidana maupun perdata, serta relevansi DPA dalam mendorong korporasi memperbaiki tata kelola sesuai prinsip good corporate governance.
“Melalui forum ilmiah ini, saya berharap lahir gagasan inovatif dan rekomendasi kebijakan aplikatif yang mampu memperkuat sistem hukum Indonesia, sejalan dengan visi RPJPN 2025–2045 menuju Indonesia Emas, yakni tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang berkualitas, serta sistem penegakan hukum yang adil, transparan, dan berorientasi pada pemulihan kepentingan negara serta masyarakat,” katanya.
Dalam sesi berikutnya, penyampaian materi dilakukan oleh narasumber pertama, Ahmad Shalihin, Ketua Pengadilan Tinggi Kepri yang menyoroti pentingnya penerapan DPA dalam penanganan perkara pidana, khususnya yang melibatkan korporasi. DPA dipandang sebagai mekanisme penyelesaian perkara dengan penundaan penuntutan berdasarkan kesepakatan antara jaksa dan terdakwa dengan syarat tertentu, seperti pengembalian aset atau dana yang terkait tindak pidana.
“Pendekatan ini dinilai mampu memulihkan kerugian negara sekaligus memberi kesempatan bagi korporasi memperbaiki tata kelola dan menjaga keberlangsungan usaha tanpa menanggung beban vonis bersalah yang dapat mengakibatkan kebangkrutan maupun hilangnya reputasi,” katanya.
Konsep DPA sejalan dengan perkembangan hukum di Indonesia. Meskipun KUHP dan RUU KUHAP saat ini belum secara eksplisit mengatur mekanisme tersebut, terdapat kesamaan dengan penyelesaian perkara di luar pengadilan, sebagaimana diatur melalui restorative justice. Namun, DPA memiliki karakteristik berbeda karena fokus pada tindak pidana ekonomi dan korupsi dengan orientasi follow the asset dan follow the money.
“Dengan pemulihan aset sebagai syarat utama, DPA diharapkan tidak hanya menjadi alternatif penyelesaian perkara, tetapi juga sarana mendorong kepastian hukum, mendukung pertumbuhan ekonomi, menjaga iklim investasi, dan memperkuat peran hukum sebagai alat pembaharuan sosial sesuai arah RPJPN 2025–2045 menuju Indonesia Emas,” ucapnya.
Kemudian, narasumber berikutnya, Irene Putrie, Wakajati Kepri, menekankan bahwa paradigma penegakan hukum modern tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus diarahkan pada pemulihan aset negara hasil tindak pidana.
“Berbagai potensi kerugian negara dari tindak pidana seperti pencucian uang, korupsi, narkotika, perpajakan, perbankan, hingga kejahatan siber diuraikan dengan data nilai kerugian yang signifikan. Melalui pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money, penegak hukum dapat menelusuri aliran dana dan aset, mengungkap jaringan kejahatan, serta memastikan hasil kejahatan tidak dinikmati pelaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, narasumber mengulas studi kasus internasional, seperti Alstom, Innospec, dan Garuda Indonesia, yang menunjukkan pentingnya kerja sama lintas negara dalam penelusuran aset. Ia menjelaskan mekanisme repatriasi aset yang meliputi pelacakan (tracing), pembekuan (freezing), penyitaan (seizing), perampasan (confiscating), hingga pengembalian (repatriation). Selain itu, ditekankan pula pentingnya instrumen kerja sama internasional melalui Mutual Legal Assistance (MLA), civil action arrangement, dan non-conviction based asset forfeiture dalam memperkuat proses pemulihan aset.
“Dengan paradigma ini, penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara dan memperbaiki tata kelola korporasi sesuai prinsip good corporate governance,” imbuhnya.
Narasumber terakhir, Alwan Hadiyanto, membahas penerapan DPA sebagai mekanisme alternatif dalam penyelesaian perkara pidana. DPA dipandang sebagai instrumen progresif yang memungkinkan penundaan penuntutan dengan syarat tertentu, seperti ganti rugi, perbaikan tata kelola, dan komitmen untuk tidak mengulangi tindak pidana.
“Konsep ini mencerminkan nilai kejujuran dan pemaafan yang selaras dengan falsafah Pancasila, serta mendukung implementasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006,” katanya.
Alwan menekankan bahwa penerapan DPA perlu dianalisis melalui perspektif Economic Analysis of Law, yaitu mengukur efektivitas hukum dari sisi biaya dan manfaat, khususnya dalam konteks pemulihan kerugian negara.
“Dengan paradigma ini, penegakan hukum tidak hanya fokus menghukum pelaku, tetapi juga memastikan tercapainya efisiensi, pemulihan keuangan negara, dan keadilan sosial. DPA juga memberikan ruang bagi korporasi memperbaiki tata kelola sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG), sehingga dapat mencegah terulangnya tindak pidana serupa di masa depan,” tandasnya. [red]








