Tak Ada Pos Bea Cukai dan Syahbandar, Bongkar Muat di Pelabuhan Rakyat Kampung Tua Dapur 12 Rawan Penyelundupan

Kapal kayu bersandar di Pelabuhan Rakyat Kampung Tua Dapur 12. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Aktivitas bongkar muat barang di sejumlah pelabuhan rakyat di Kampung Tua Dapur 12, Kelurahan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, berlangsung tanpa pengawasan. Tidak adanya pos Bea Cukai maupun Syahbandar di lokasi tersebut dinilai membuka peluang terjadinya praktik penyelundupan barang ilegal.

Pantauan di lapangan, Senin (1/9/2025), pelabuhan yang kerap menjadi jalur keluar masuk barang antarpulau itu terlihat sejumlah kapal kayu dan pompong bersandar, sebagian tengah menunggu bongkar muat barang.

Di lokasi juga tampak aktivitas pembongkaran sejumlah barang konsumsi, seperti bawang, wortel, beras, hingga barang dalam kardus, dari mobil boks ke area pelabuhan.

Seluruh proses bongkar muat di Pelabuhan Rakyat Kampung Tua Dapur 12 berlangsung tanpa pencatatan resmi dan pemeriksaan barang oleh Bea Cukai, maupun verifikasi dokumen pelayaran oleh Syahbandar.

Baca Juga :  Bintan Kehilangan Potensi Penerimaan Rp4,5 Miliar, Gegara Dishub Belum Terapkan Mekanisme Pemungutan Jasa Kepelabuhan

Sebagai informasi, di Kampung Tua Dapur 12 terdapat sejumlah dermaga atau pelabuhan bongkar muat. Hampir setiap rumah yang berada di tepi laut memiliki dermaga pribadi yang langsung terhubung ke perairan sekitar.

Satu unit mobil boks bersiap menurunkan muatan di salah satu pelabuhan rakyat Kampung Tua Dapur 12. (Foto: Durasi.co.id)

“Di sini tidak ada pos Bea Cukai atau Syahbandar. Semua aktivitas berjalan begitu saja. Kalau ada barang ilegal masuk atau keluar, sangat sulit terdeteksi,” ujar sumber DURASI.co.id yang ditemui tidak jauh dari lokasi.

Ia juga menilai kondisi tersebut patut diwaspadai, sebab pelabuhan seharusnya mendapatkan pengawasan melekat. “Apalagi, Batam berbatasan langsung dengan negara tetangga dan rawan dijadikan jalur penyelundupan barang konsumsi, termasuk minuman keras, rokok, hingga barang elektronik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam, Evi Octavia, saat dihubungi wartawan mengatakan akan meneruskan informasi terkait aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Rakyat Kampung Tua Dapur 12 ke unit pengawasan.

Baca Juga :  PT Lim Siang Huat Diduga Selundupkan Mikol Impor Keluar KPBPB Batam

“Kalau (barang) impor dengan skema FTZ (Free Trade Zone) tidak boleh keluar Batam,” jelasnya. [red]