Bintan Kehilangan Potensi Penerimaan Rp4,5 Miliar, Gegara Dishub Belum Terapkan Mekanisme Pemungutan Jasa Kepelabuhan

  • Bagikan
Kantor Dinas Perhubungan Bintan. (Foto: Dok Durasi.co.id)

BINTAN, DURASI.co.id – Pemerintah Kabupaten Bintan kehilangan potensi penerimaan retribusi jasa kepelabuhan sebesar Rp 4.516.443.800,00 pada tahun 2022.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebutkan, kondisi itu disebabkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan belum menerapkan mekanisme pemungutan jasa kepelabuhan sesuai kondisi lapangan.

Pemeriksaan BPK atas dokumen pendapatan retribusi pelayanan pelabuhan, diketahui sejumlah permasalahan sebagai berikut:

1. Terdapat potensi penerimaan retribusi pelayanan kepelabuhanan yang tidak dapat direalisasikan sebesar Rp 50.848.500,00

Retribusi pelayanan kepelabuhan dipungut atas jasa pelayanan kapal, jasa pelayanan barang, jasa pelayanan alat dan jasa kepelabuhan lainnya. Realisasi sebesar Rp2.750.749.500,00 merupakan realisasi jasa kepelabuhan dari tiga pelabuhan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan.

Baca Juga :  PLN Batam Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik dengan Mempertahankan Keindahan dan Estetika Kota

Sesuai dengan Peraturan Bupati Bintan nomor 2 tahun 2018, tarif pass pelabuhan atas pelayanan terminal penumpang kapal laut adalah Rp 3.500 per orang atau penumpang yang berangkat. Potensi kekurangan penerimaan retribusi pass pelabuhan berdasarkan data manifest dibanding dengan realisasi retribusi yang diterima Dinas Perhubungan adalah sebesar Rp50.848.500,00 dengan rincian sebagai berikut.

Pertama, Pelabuhan Bulang Linggi

Penerimaan retribusi menurut BKU adalah sebesar Rp406.448.000,00 sedangkan potensi penerimaan sesuai data manifest sebesar Rp434.203.000.00 atau potensi kekurangan penerimaan pada Pelabuhan Bulang Linggi sebesar Rp27.755.000,00 (Rp434.203.000,00 – Rp406.448.000,00).

Kedua, Pelabuhan Sri Bentayan

Penerimaan retribusi menurut BKU adalah sebesar Rp4.661.500,00, sedangkan potensi penerimaan sesuai data manifest adalah sebesar Rp27.755.000,00. Terdapat potensi kekurangan pada Pelabuhan Sri Bentayan sebesar Rp23.093.500,00 (Rp27.755.000,00 – Rp4.661.500,00).

Baca Juga :  Relawan AMIR Batuampar Pertajam Dukungan ke Amsakar-Irwansyah
2. Potensi pendapatan atas jasa pelayanan barang dan jasa kapal sebesar Rp 4.465.595.300,00.

Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhan telah mengatur jenis-jenis pelayanan yang dikenakan retribusi pelayanan barang dan pelayanan kapal.

Namun, berdasarkan data realisasi, Dinas Perhubungan hanya memungut pass pelabuhan atas penumpang. Dinas Perhubungan belum memungut retribusi pelayanan atas kapal dan barang pada Pelabuhan Bulang Linggi dan Pelabuhan Sri Bentayan Tambelan.

Hasil perhitungan Dishub Bintan atas potensi pendapatan berdasarkan data bongkar muat barang dan tambat dari operator kesyahbandaran pada kantor kedua pelabuhan tersebut, diketahui potensi pendapatan jasa pelayanan barang dan kapal yang belum dipungut sebesar Rp4.465.595.300,00. Dengan rincian pada Pelabuhan Sri Bentayan Tambelan sebesar Rp 4.457.434.000,00 dan Pelabuhan Bulang Linggi sebesar Rp 8.161.300,00.

Baca Juga :  Polsek Sagulung Bekuk Komplotan Begal Bersenjata Tajam

Kondisi tersebut mengakibatkan kehilangan potensi penerimaan retribusi jasa pelayanan kepelabuhan sebesar Rp4.516.443.800,00 (Rp50.848.500,00 + Rp4.465.595.300,00).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan, Mohd Insan Amin saat dikonfirmasi Durasi.co.id melalui pesan WhatsApp pada Rabu (7/6/2023) terkait temuan tersebut, tidak merespon. (red)

  • Bagikan