NGANJUK, DURASI.co.id – Pemandangan memprihatinkan terjadi di Balai Desa Karangtengah, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. Kantor pemerintahan yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat justru mengabaikan kewajiban mengibarkan bendera negara, Sang Saka Merah Putih.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tidak terlihat bendera Merah Putih berkibar di halaman kantor desa. Padahal, sebagai pusat pelayanan publik sekaligus representasi negara, kantor desa seharusnya menjadi contoh dalam menanamkan rasa cinta tanah air dan penghormatan terhadap simbol negara.
Ironisnya, Kepala Desa (Kades) Karangtengah, Binti Isnaniyah, ketika dikonfirmasi di ruangannya, Selasa (16/9/2025), justru memberikan jawaban mengejutkan. Menurut dia, pemasangan bendera hanya dilakukan pada momen tertentu.
“Saya tidak tahu, Mas. Setahu saya ya ketika momen tertentu, tidak setiap hari dipasang benderanya,” ujar Binti Isnaniyah.
Pernyataan tersebut jelas bertolak belakang dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 7 ayat (3), bendera negara wajib dikibarkan setiap hari di halaman kantor lembaga negara dan kantor pemerintah, termasuk kantor desa.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Pengibaran Bendera Kebangsaan juga menegaskan bahwa bendera harus dikibarkan dari matahari terbit hingga matahari terbenam di setiap kantor resmi pemerintah.
Ketidakpahaman kepala desa terhadap aturan ini menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin seorang pejabat publik, yang seharusnya menjadi panutan warganya, tidak mengetahui kewajiban dasar terkait penghormatan simbol negara.
Kejadian ini sekaligus menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan lebih serius terhadap perangkat desa. Tidak hanya soal administrasi pemerintahan, tetapi juga pembentukan karakter aparatur yang menghormati simbol dan nilai kebangsaan. [Rofi]









