Tagih Sisa Pembayaran Lahan, Petani di Madiun Diancam Pihak Ketiga

Dua petani di Desa Munggut, Kecamatan Wungu, Madiun, memperlihatkan dokumen tanah yang menjadi objek sengketa pembayaran, Rabu (17/9/25). Foto: Rofi/Durasi.co.id

MADIUN, DURASI.co.id – Sejumlah petani di Desa Munggut, Kecamatan Wungu, Madiun, menuntut kejelasan pembayaran tanah yang telah dijual kepada pengembang perumahan melalui pihak ketiga berinisial AS.

Mereka mengaku hingga kini belum menerima pelunasan sesuai kesepakatan. Simun (74), seorang petani sekaligus suami dari Miyatun, pemilik tanah dengan SHM Nomor 03142, menyebut harga jual tanahnya mencapai Rp366,9 juta.

Dari jumlah tersebut, ia baru menerima Rp125,9 juta. Artinya, masih ada kekurangan sebesar Rp241,9 juta yang belum dibayarkan untuk lahan seluas 1.223 meter persegi dengan harga Rp300 ribu per meter.

Untuk mencari solusi, Simun bahkan mendatangi Kantor Notaris dan PPAT Tantiana Clorinda Lendra Soenardi. Mereka meminta agar sertifikat tanah dikembalikan sementara hingga ada kepastian mengenai pelunasan. Namun, mereka justru mendapatkan intimidasi dan ancaman dari pihak ketiga.

Baca Juga :  Tragedi Tambang Tulung Kembali Terjadi, Pemkab Madiun Dorong Tindakan Provinsi

“Dia bilang kalau ingin sertifikat kembali, pasti akan saya kembalikan, tapi saya akan didenda 10 kali lipat dari uang muka pertama dan dipenjarakan. Siapa nanti yang akan menghidupi istrimu,” ungkap Simun.

Hal serupa dialami Djuwari (65), pemilik tanah dengan SHM Nomor 02152. Ia dijanjikan pelunasan pada Juli 2025, namun hingga kini pembayaran tidak kunjung diterima. Menurutnya, dokumen invoice yang diterima tidak mencantumkan dengan jelas besaran uang muka maupun sisa pembayaran.

“Kami sudah meminta dengan baik-baik agar kekurangannya segera dibayar, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan dari pihak ketiga,” ujar Djuwari, Rabu (17/9/2025).

Djuwari juga mendapatkan ancaman serupa seperti yang dialami Simun dari pihak ketiga.

Baca Juga :  Kericuhan Warnai Peringatan 100 Hari Kerja Bupati Ponorogo

“Kalau nanti tanya-tanya lagi ke notaris, saya akan didenda 10 kali lipat dan akan dipenjarakan,” katanya.

Sementara itu, salah satu saksi yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa polemik ini sebenarnya mengerucut pada pihak ketiga dan bukan kepada pengembang.

“Kalau dari pihak pengembang baik dan amanah, Mas. Cuma dari pihak ketiga ini ujung permasalahan. Kok malah menakut-nakuti dan mengancam memenjarakan penjual. Kan tidak baik itu,” pungkasnya.

Kasus ini tidak hanya dialami dua petani tersebut, melainkan juga melibatkan 11 petani lainnya di Desa Munggut, Madiun. [Rofi]