Sisa Pembayaran Lahan di Madiun Picu Polemik, Kelurahan Panggil Petani

Petani bersama kuasa hukumnya menghadiri undangan Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. (Ist)

MADIUN, DURASI.co.id – Viralnya polemik para petani di Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, terkait sisa pembayaran tanah yang belum terbayar, akhirnya membuat pihak aparat kecamatan dan kelurahan turun tangan.

Dua petani, Simun (74) dan Djuwari (65), melalui kuasa hukumnya, Suryajiyoso memenuhi undangan pihak kelurahan untuk menghadiri mediasi dan mencari titik temu penyelesaian persoalan ini.

Lurah Munggut, Mashudi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen membantu masyarakat dalam menyelesaikan polemik tersebut.

“Kami dari pihak kelurahan sepakat akan memfasilitasi mediasi antara petani, pengembang, dan pihak terkait lainnya. Sebagai lurah yang baru, saya akan berusaha semaksimal mungkin agar permasalahan ini segera menemukan solusi yang adil,” ujar Mashudi.

Baca Juga :  Pemdes Sukorejo Gelar Penyegaran Kader Kesehatan, Perkuat Pemantauan Tumbuh Kembang Balita

Sementara itu, Suryajiyoso selaku kuasa hukum Simun dan Djuwari menyampaikan bahwa kehadirannya diterima dengan baik oleh pihak kecamatan dan sekretaris camat Wungu.

“Permasalahan ini sudah kami komunikasikan. Pihak kecamatan juga menerima dengan terbuka laporan para petani. Bahkan, pihak pengembang sudah diajak berkomunikasi dan menyatakan kesediaan untuk duduk bersama dalam mediasi yang akan dijadwalkan,” jelas Suryajiyoso.

Tak hanya menjadi perhatian lokal, isu konflik lahan di Munggut ini juga ramai dibicarakan di media sosial. Banyak warganet menyoroti pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam setiap transaksi jual beli tanah agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Dengan adanya langkah mediasi ini, diharapkan konflik mengenai sisa pembayaran tanah di Munggut dapat segera diselesaikan secara damai dan tidak merugikan pihak mana pun. [Rofi]