Kejati Kepri Hentikan Kasus Penganiayaan di Karimun Lewat Restoratif Justice

Kajati Kepri J Devy Sudarso bersama memaparkan permohonan penghentian penuntutan perkara penganiayaan melalui RJ di hadapan Jampidum Kejagung RI secara virtual, Senin (29/9/25).

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri), J Devy Sudarso, didampingi Wakajati Kepri, para kasi pada Bidang Pidum Kejati Kepri, serta diikuti oleh Kajari Karimun, Denny Wicaksono, Kasi Pidum, dan jajaran Pidum Kejari Karimun, telah melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara penganiayaan di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Asep Nana Mulyana, yang dilaksanakan melalui sarana virtual, Senin (29/9/2025).

Perkara penganiayaan yang diselesaikan secara restoratif justice (RJ) tersebut atas nama tersangka Judin Manik alias Manik Ad Gunung Manik (almarhum) melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karimun.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan bahwa adapun kasus posisi singkat tersebut yakni pada hari Rabu, 26 November 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka berada di warung kopi milik saksi Sianturi yang terletak di bawah SMAN 2 Karimun, Jalan A Yani, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun. Saat itu, tersangka, para saksi, serta korban sedang minum tuak. Tak lama kemudian, tersangka terlibat perdebatan dengan saksi Siahaan mengenai persoalan Pemilihan Kepala Daerah.

Baca Juga :  Pengusutan Judi Online di Batam Berlanjut, Polisi Dalami Aliran Uang

“Di tengah perdebatan, korban Jonson Manurung tiba-tiba ikut marah kepada tersangka dengan menyatakan bahwa saksi Siahaan adalah pamannya, dan tersangka juga mengakui saksi Siahaan merupakan pamannya. Perdebatan semakin memanas. Tak lama setelah perdebatan usai, tersangka berniat keluar dari warung kopi tersebut, namun dirangkul lehernya oleh korban Jonson Manurung dari belakang menggunakan tangan kanan. Menanggapi tindakan itu, tersangka segera mengambil kunci sepeda motornya yang berada di saku celana sebelah kanan, lalu menusukkan kunci tersebut berulang kali ke arah perut dan wajah korban Jonson Manurung,” kata Kasi Penkum.

Berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor RM: 206285 yang dibuat oleh dr Aisyatul Mahsusiyah pada 26 November 2024 sebagai dokter pemeriksa RSUD Muhammad Sani, hasil pemeriksaan ditemukan luka lecet pada leher, dada, perut, dan punggung serta luka robek pada pipi. Kelainan tersebut diakibatkan kekerasan tumpul.

Baca Juga :  Optimis Kepri Maju, Ribuan Relawan dan Simpatisan Partai Siap Menangkan Muhammad Rudi-Aunur Rafiq

Perkara tersebut disetujui untuk dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh Jampidum Kejagung RI setelah dinilai memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 jo Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

Syarat tersebut antara lain adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, tersangka belum pernah dihukum, serta baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, ancaman pidana yang disangkakan tidak lebih dari lima tahun penjara dan tidak menimbulkan kerugian material bagi korban.

Tersangka juga telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf, sementara korban menyatakan telah memaafkan. Pertimbangan sosiologis pun menjadi dasar, di mana masyarakat merespons positif penghentian penuntutan ini demi menjaga keharmonisan di lingkungan setempat.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, Surat Edaran Nomor 01/E/EJP/02/2022, dan petunjuk Jampidum Kejagung RI, maka selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Karimun akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

Baca Juga :  Pemuda di Dumai Riau Tewas Ditembak OTK

Yusnar Yusuf menambahkan, Kejati Kepri melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana. Keadilan restoratif tidak berorientasi pada pembalasan, tetapi merupakan kebutuhan hukum masyarakat dan mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan serta pembaruan sistem peradilan dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Melalui kebijakan restorative justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. Meskipun demikian, perlu digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatannya,” katanya. [red]