BATAM, DURASI.co.id – Polresta Barelang terus mendalami kasus markas judi online jaringan internasional yang terungkap di Kota Batam. Penyidik kini fokus menelusuri aliran dana, jaringan pelaku lintas negara, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam operasional perjudian daring tersebut.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, mengatakan proses penyidikan masih berlangsung dan belum berhenti pada tiga tersangka yang telah diamankan. Menurut dia, polisi masih mengusut aktivitas sindikat yang menjalankan operasional judi online dari sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf Residence Sukajadi, Batam.
“Penyelidikan masih terus berjalan. Kami menelusuri sepak terjang jaringan judi online ini, termasuk aliran uang yang beredar dari kelompok tersebut,” katanya.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni HR (43), HL (35), dan ET (40). Ketiganya diduga mengelola tiga situs judi online yang terhubung dengan jaringan di Filipina dan Kamboja.
Dari hasil pemeriksaan sementara, HR diduga menjadi pengendali utama operasional judi online di Batam. Ia disebut bekerja sama dengan perusahaan induk judi online di Filipina dengan sistem pembagian keuntungan atau profit sharing.
“Dia bekerja sama dengan perusahaan induk judi online di Filipina dengan sistem profit sharing,” sebutnya.
Dalam pola kerja sama tersebut, HR disebut menerima 80 persen keuntungan operasional, sementara 20 persen lainnya dikirimkan kepada perusahaan induk di Filipina.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya operator yang berada di Kamboja. Mereka bertugas menjalankan fungsi admin, customer service, hingga marketing untuk mengelola sekaligus mempromosikan situs judi online kepada masyarakat Indonesia.
Kanit I Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Muhammad Hafidh Zulfajri, menambahkan promosi dilakukan secara aktif melalui sejumlah media sosial, seperti Facebook, Instagram, dan TikTok.
“Promosi dilakukan melalui Facebook, Instagram, dan TikTok yang dikelola operator di Kamboja,” ujar Hafidh.
Polisi turut mendalami pola perpindahan lokasi yang dilakukan sindikat tersebut untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum. Berdasarkan penyelidikan sementara, rumah yang digerebek diketahui merupakan lokasi kedua yang digunakan para pelaku selama kurang lebih delapan bulan terakhir.
“Lokasi yang digerebek ini merupakan tempat kedua dan sudah digunakan sekitar delapan bulan,” tuturnya.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (21/5), aparat menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar. Polisi juga mengamankan sejumlah laptop, komputer, tablet, belasan telepon genggam, paspor, serta berbagai dokumen pendukung lainnya. [sal]









