Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Jasa Pandu dan Tunda Kapal

Tersangka saat digiring petugas Kejati Kepri, Selasa (30/9/25).

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan tersangka baru dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam, tahun 2015–2021, Selasa (30/9/2025).

Adapun dua orang tersangka baru tersebut ialah S, selaku Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersial 2012–Juli 2016, dan AJ, selaku Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama. Perkara ini merupakan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam tahun 2015–2021. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor: Print-1585/L.10/Fd.1/11/2024 tanggal 4 November 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Syahrul Nomor: Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024 tanggal 4 November 2024.

Perkara sebelumnya telah diproses hingga persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni Allan Roy Gemma yang menjabat Direktur PT Gemalindo Shipping Batam sekaligus Direktur Utama PT Gema Samudera Sarana, Syahrul selaku Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra dan Direktur Utama PT Segara Catur Perkasa, Hari Setyobudi sebagai Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam, serta Heri Kafianto yang  menjabat Kepala Bidang Komersial Kantor Pelabuhan Laut Batam.

Baca Juga :  Pencarian ABK KM Antena Hilang di Natuna Masuki Hari Keempat

PT Bias Delta Pratama sejak tahun 2015–2021 merupakan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan tanpa adanya kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam pada wilayah perairan Kabil dan Batuampar. Sejak 2015–2018 tidak terdapat KSO dengan BP Batam dan PT Bias Delta Pratama, sehingga BP Batam tidak memperoleh bagi hasil yang sesuai dari pelaksanaan kegiatan pemanduan dan penundaan yang ilegal atau tidak berdasar hukum. Perusahaan hanya memiliki dasar kerja sama berdasarkan Perka Nomor 16 Tahun 2012 terkait persentase 20% yang ditujukan untuk kapal tunda. Namun, kegiatan pandu kapal hanya berdasarkan kesepakatan kerja sama antara pihak penyedia (BUP) dan BP Batam, sedangkan dalam perkara ini tidak ada dasar hukum yang sah. Akibatnya, PT Bias Delta Pratama tidak menyetorkan PNBP berupa bagi hasil kepada BP Batam sebesar 20% dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri terdapat kerugian keuangan negara khusus pada PT Bias Delta Pratama sebesar USD 272.497 (dua ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh tujuh dolar Amerika). Jika dikonversikan ke rupiah dengan kurs per hari ini sebesar Rp16.692 (enam belas ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah), total kerugian menjadi lebih kurang Rp4.548.519.924 (empat miliar lima ratus empat puluh delapan juta lima ratus sembilan belas ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah).

Sebelumnya, pada Senin, 29 September 2025, tim penyidik Kejati Kepri juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Bias Delta Pratama, kawasan Batuampar. Penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1444 bulan September 2025 dan izin Pengadilan Negeri Batam tertanggal 25 September 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diyakini berkaitan dengan perkara ini.

Baca Juga :  Jasa Raharja Kepri Bersama Guru SMA Kartini Batam Laksanakan Program PPKL

Kajati Kepri, J Devy Sudarso, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penahanan kedua tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 30 September hingga 19 Oktober 2025 di Rutan Tanjungpinang. Para tersangka disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Harris Batam Tawarkan BBQ Buffet Meriah dengan Promo Hemat Akhir Tahun

“Kedua tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Kejati Kepri berkomitmen penuh menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Siapa pun pelakunya akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kajati. [red]