Barang Ilegal di Karimun Dinilai Makin Marak, KIPRA Kepri Desak Pengawasan Diperketat

Daging beku asal India yang dijual di pasar dan minimarket di Kabupaten Karimun. (Foto: Durasi.co.id)

KARIMUN, DURASI.co.id – Ketua DPD Relawan Kita Prabowo (KIPRA) Kepulauan Riau (Kepri), Advokat Muhammad Iqbal SH, menyoroti maraknya peredaran barang ilegal di Karimun. Menurutnya, barang seperti daging, rokok tanpa cukai, dan elektronik seakan bebas masuk pasar, seolah ada pihak yang mengendalikan dan menghindari pengawasan.

“Idealnya, setiap barang yang masuk dari Kawasan Perdagangan Bebas Batam dan luar negeri harus tercatat, diawasi, dan memenuhi kewajiban kepabeanan yang berlaku,” ujar Iqbal, alumni Lemhannas RI, Sabtu (4/10/2025).

Iqbal menegaskan, pembiaran terhadap masuknya barang konsumsi yang tidak melalui mekanisme kepabeanan merugikan negara dan masyarakat. “Jika prosedur ini diabaikan, potensi kebocoran penerimaan negara sangat besar,” tegasnya.

Baca Juga :  Ketua Macab LMP Bintan Serahkan SK PAC Bintan Utara

Ia menambahkan, beberapa waktu lalu terdapat pemberitaan mengenai daging beku yang masuk ke mini market tanpa label BPOM. Bahkan, daging beku dari Malaysia tanpa label BPOM sudah beredar di pasar-pasar. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan membuka peluang praktik penyelundupan, yang bisa memperburuk tata niaga barang di daerah perbatasan.

Daging beku ilegal asal Malaysia yang dijual di salah satu minimarket di Kabupaten Karimun. (Foto: Durasi.co.id)

Sorotan terbaru muncul setelah dua unit kapal kayu bermuatan barang konsumsi asal Kawasan Perdagangan Bebas Batam melakukan aktivitas bongkar muatan tanpa pengawasan di Pelabuhan Idaman Kolong, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, pada Sabtu (27/9/2025).

“Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius di kalangan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap barang yang masuk ke Kabupaten Karimun,” kata Iqbal.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Lubuk Baja Laksanakan Patroli di Tempat Keramaian

Menurutnya, Bea Cukai, Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungbalai Karimun, Karantina Karimun, hingga pemerintah daerah tidak bisa menutup mata.

“Kami mendesak Bea Cukai, Karantina Karimun, dan KSOP segera melakukan pemeriksaan terhadap kapal barang yang masuk tanpa dokumen lengkap maupun pihak yang terlibat. Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan merusak sistem perdagangan resmi dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat,” pungkasnya. [red]