Kasus Kematian Misterius Pegawai Imigrasi Tarempa Terungkap, Satu Tersangka Ditangkap

Tersangka kasus pembunuhan pegawai Imigrasi Tarempa Harsyad (53) dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Anambas, Jumat (24/10/2025). Foto: Fitri-Durasi.co.id

ANAMBAS, DURASI.co.id – Kepolisian Resor Kepulauan Anambas menetapkan seorang pemuda berinisial ASM (21) sebagai tersangka utama kasus pembunuhan pegawai Imigrasi Tarempa, Harsyad (53), yang sebelumnya ditemukan tewas secara misterius pada Jumat (17/10/2025) lalu.

Kapolres Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka menjelaskan, motif pembunuhan berawal dari janji pembayaran uang sebesar Rp500 ribu yang tidak dipenuhi korban.

“Usai melakukan interaksi pribadi, korban tidak menepati janji sehingga pelaku emosi,” ujar Gusti, Jumat (24/10/2025).

Dalam keadaan marah, ASM memukul korban, kemudian memiting dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di area semak-semak menuju Kampung Flores, Desa Tarempa Selatan, sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga :  Kapolresta Barelang Terima Kunjungan Silaturahmi PLN Batam

Korban ditemukan tewas dengan tanda kekerasan pada bagian leher. Hasil autopsi tim Forensik Polda Kepulauan Riau menunjukkan bahwa Harsyad meninggal akibat kekerasan tumpul yang menyebabkan mati lemas.

“Tulang rahang gondok korban patah dan mengakibatkan gangguan pernapasan,” kata Gusti.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku mengantarkan sepeda motor milik korban kembali ke rumahnya untuk mengelabui warga agar tidak menimbulkan kecurigaan.

“Pelaku menjemput korban menggunakan skuter listrik, lalu menuju lokasi dengan motor korban. Usai kejadian, ia mengembalikan motor itu agar seolah tidak terjadi apa-apa,” tutur Gusti.

Menurut penyelidikan awal, hubungan antara korban dan pelaku terjalin sekitar tiga bulan lalu, bermula dari urusan pekerjaan. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya hubungan yang lebih dekat di antara keduanya.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Kepala BPK Sultra Tersangka Suap Laporan Keuangan

“Kemungkinan hubungan pribadi di luar pekerjaan masih kami dalami,” ujar Gusti.

Polisi memastikan ASM bertindak seorang diri tanpa keterlibatan pihak lain. Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk pakaian korban, jaket hoodie pelaku, satu unit telepon genggam, skuter listrik, dan sepeda motor Yamaha Xeon milik korban.

Atas perbuatannya, ASM dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

“Ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegasnya.

Penulis: Fitri
Editor: Indra