PT PLN Batam Ikut Program Perlindungan Pekerja Rentan di BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan
PT PLN mengikuti program perlindungan pekerja rentan di BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: PLN/HO Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – PLN Batam ikut program perlindungan pekerja rentan. Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), PLN Batam membayar iuran terhadap 500 pekerja rentan selama 6 bulan ke depan.

Ke-500 pekerja rentan ini, akan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, dapat melindungi mereka dari resiko sosial dan ekonomi, seperti kecelakan kerja atau kematian.

General Manager PLN Batam, Rudi Antono mengatakan PT PLN Batam selalu berkomitmen untuk berperan lebih aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti dalam memberikan bantuan pendidikan dan edukasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kerjasama yang dilakuan PT.PLN Batam dan BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya sudah dimulai sejak 3 tahun lalu, dalam memberikan edukasi kepada pekerja rentan,” kata Rudi.

Baca Juga :  Pengembangan Kawasan Rempang, Kepala BP Batam Siapkan Solusi Terbaik Bagi Masyarakat

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Ocky Olivia mengapresiasi partisipasi dan kepedulian dari PLN Batam, dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.

Ia mengatakan, masih banyak pekerja rentan belum terproteksi di Kota Batam. Atas hal itu, sejumlah langkah telah dilakukan untuk memperluas cakupan kepesertaan, demi melindungi para pekerja informal tersebut.

“Pekerja rentan yang dimaksud seperti buruh bangunan, tukang ojek, pekerja rumah tangga, marbot, tukang parkir, petani, nelayan dan lain sebagainya. Pekerja kategori ini termasuk pekerja informal yang memiliki risiko dalam bekerja namun tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial,” tuturnya.

Ia mengatakan, dengan iuran Rp 16.800 tiap bulan per tenaga kerja, maka pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. (red)

Baca Juga :  Ungkap Kasus Curas, Polsek Lubuk Baja Terima Penghargaan
  • Bagikan