Kepri  

Kajati Kepri Beri Pengarahan ke 143 CPNS Kejaksaan

Kajati Kepri Teguh Subroto memberi pengarahan kepada CPNS Kejaksaan, Rabu (8/5/24). Foto: Kejati Kepri/HO Durasi.co.id

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) Teguh Subroto melaksanakan kegiatan pengarahan pimpinan kepada Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI tahun 2023 se-wilayah Kejati Kepri, Rabu (8/5/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Sasana Baharudin Loppa Kejati Kepri itu turut dihadiri Wakajati Kepri Rini Hartatie dan para asisten di Kejati Kepri.

Kepada Durasi.co.id, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso menjelaskan Kajati Kepri Teguh Subroto membuka dan memberikan arahan kepada 143 CPNS se-wilayah hukum Kejati Kepri.

“Dalam formasi Ahli Jaksa Pratama sebanyak 38 orang, Pengelola Penanganan sebanyak 38 orang, Petugas Barang Bukti sebanyak 27 orang, Penjaga Tahanan sebanyak 40 orang,” kata Denny.

Arahan dari Kajati Kepri Teguh Subroto merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.

Baca Juga :  Muhammad Rudi Pastikan Pembangunan Wilayah Hinterland Masih Jadi Prioritas

Pada Pasal 30 tugas dan kewenangan Kejaksaan meliputi, pertama di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang, melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat, melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

Kedua, di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Baca Juga :  Ombudsman RI Tinjau Hunian Sementara

Ketiga, dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengamanan peredaran barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.

Denny menambahkan di akhir pengarahannya Kajati Kepri memberikan pesan kepada seluruh CPNS yang hadir, sebelum mengemban amanah perlu adanya pembentukan karakter sejak awal.

“Karakter integritas, loyalitas, dan dedikasi menjadi hal wajib yang harus dimiliki, selain itu mampu membawa semnagat kebersamaan dan solidaritas pada pelaksanaan tugasnya dan juga sebagai CPNS yang baru harus mampu memiliki semangat untuk berkinerja bertanggungjawab,” imbuhnya.

Baca Juga :  Belarusia Jajaki Peluang Investasi di Batam

Dikatakannya, setelah pemberian arahan dari Kajati Kepri Teguh Subroto, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi Pelajaran Baris Berbaris (PBB) kepada 143 (seratus empat puluh tiga) CPNS Kejaksaan RI se-wilayah hukum Kejati Kepri, yang mana salah satu manfaat utama dari baris berbaris adalah pembangunan disiplin dalam bersikap.

“Dalam baris berbaris, setiap individu harus mengikuti instruksi dengan tepat waktu dan mengikuti tata tertib yang ditetapkan. Disiplin ini membantu melatih kesadaran diri, mengontrol emosi, dan mengikuti perintah dengan patuh,” tukas Denny. (yen)