PELALAWAN, DURASI.co.id – Kepolisian mengungkap praktik penyalahgunaan data pribadi nasabah sebuah perusahaan pembiayaan untuk registrasi kartu perdana provider XL dan Axis. Dua pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan Tim Radar Polsek Pangkalan Kerinci pada Senin (27/10/2025) siang.
“Tim menemukan adanya aktivitas jual beli kartu perdana yang telah diregistrasi secara ilegal menggunakan data pribadi orang lain,” kata Letedara, Kamis (30/10/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua pria, masing-masing bernama Adian Siregar (22) dan Tondi Marulam Tua Siregar (35).
Dari pemeriksaan, diketahui Adian bekerja sebagai karyawan provider XL dan Axis, sedangkan Tondi merupakan kolektor di PT FIF Pekanbaru.
“Pelaku Adian mengaku data yang digunakan untuk registrasi kartu diperoleh dari kakaknya, Tondi, yang bekerja di perusahaan pembiayaan. Data tersebut berupa salinan Kartu Keluarga (KK) milik nasabah,” ungkap AKBP Letedara.
Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 7 kartu perdana Axis dan 4 kartu XL yang telah teregistrasi, 52 lembar KK milik nasabah FIF, serta 217 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diduga digunakan untuk registrasi secara ilegal. Polisi juga mengamankan tiga unit telepon seluler milik pelaku.
Atas perbuatannya, kata Kapolres, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 67 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Perbuatan ini jelas melanggar undang-undang karena menggunakan data pribadi tanpa izin untuk kepentingan komersial. Kasusnya kini masih dalam tahap penyidikan,” jelasnya.
Penulis: Haykal
Editor: Indra









