Pengemudi Taksi Online di Batam Ditangkap atas Dugaan Pemerkosaan Keponakan

Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

BATAM, DURASI.co.id – Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pria berinisial TPT, pengemudi taksi online, atas dugaan melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap keponakannya yang masih berumur 15 tahun.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar September 2025 di rumah orang tua korban di Batam.

Pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual sebanyak tiga kali di tiga lokasi berbeda, yaitu rumah ibu korban, rumah pelaku yang tidak jauh dari rumah ibu korban, dan rumah seseorang berinisial I alias B.

Menurut Andyka, tindakan persetubuhan dilakukan dengan paksaan dan ancaman, sehingga korban mengalami trauma dan ketakutan.

Baca Juga :  Danlanud Hang Nadim Kunjungi PLN Batam, Bahas Penguatan Sinergi Antarlembaga

Lebih lanjut dijelaskannya, korban berhasil melarikan diri dari rumah I alias B, kemudian bertemu dengan penjual makanan yang membawanya ke Polda Kepri untuk melapor kejadian tersebut.

“Ibu korban yang mengetahui peristiwa itu datang ke Batam dan melaporkan kasus ini ke kami,” kata Andyka.

Setelah menerima laporan, petugas Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Nagoya, Kota Batam, pada Sabtu dini hari pukul 00.40 WIB.

“Tersangka TPT dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.

Baca Juga :  Sidang Ledakan Kapal Federal II PT ASL: Permit Diduga Belum Terbit Saat Pekerjaan Dimulai

Penulis: Simon
Editor: Indra