BATAM, DURASI.co.id – Jurnalis di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) bersama elemen masyarakat sipil menggelar aksi damai sebagai bentuk solidaritas terhadap Majalah Tempo dan penolakan terhadap gugatan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, pada Sabtu (8/11/2025). Aksi tersebut dipusatkan di Gerbang Selatan Alun-Alun Engku Putri, Batam.
Aksi ini merupakan dukungan terhadap Tempo sekaligus sikap perlawanan terhadap dugaan upaya pembungkaman kebebasan pers di Indonesia. Gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman senilai Rp200 miliar dinilai tidak hanya berlebihan, tetapi juga mengancam kemerdekaan pers.
Gugatan ini tetap dilayangkan meskipun Tempo telah menindaklanjuti rekomendasi Dewan Pers, termasuk melakukan perbaikan konten pemberitaan dan menyampaikan permintaan maaf. Hingga saat ini, Dewan Pers belum menyatakan apakah rekomendasi telah dilaksanakan sepenuhnya, namun Menteri Pertanian tetap melanjutkan gugatan tersebut ke pengadilan.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam, Yogi Eka Sahputra, menegaskan bahwa langkah menggiring perkara jurnalistik ke ranah hukum merupakan bentuk pembredelan gaya baru.
“Semua perkara pers harus diselesaikan di Dewan Pers. Meskipun menurut Menteri Amran, Tempo belum menjalankan rekomendasi Dewan Pers, seharusnya diadukan kembali ke Dewan Pers, bukan langsung menggugat ke pengadilan,” katanya.
Yogi menilai, jika kasus ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan menjadi preseden buruk bagi jurnalis lain di Indonesia.
“Tempo saja bisa kena, apalagi kami jurnalis di daerah. Aksi ini juga bentuk edukasi bahwa setiap persoalan karya jurnalistik harus diserahkan ke Dewan Pers terlebih dahulu,” tegasnya.
Senada, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kepri, Tommy Purniawan, menekankan pentingnya menjaga ruang kebebasan untuk kerja jurnalistik.
“Tak ada ruang bagi pembungkaman kerja-kerja jurnalistik. Aksi solidaritas ini kita gaungkan sebagai bentuk kepedulian terhadap pers yang kebebasannya semakin terancam,” ungkap Tommy.
Dalam aksi tersebut, peserta menyampaikan enam tuntutan. Pertama, mereka mendesak Menteri Pertanian mencabut gugatan terhadap Tempo dan menempuh penyelesaian melalui Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Kedua, meminta pengadilan menghormati kewenangan Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tuntutan ketiga menegaskan bahwa setiap kekeliruan dalam karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan proses pengadilan atau pidana hukum, karena pers merupakan pilar demokrasi yang wajib dilindungi. Keempat, mereka meminta penghentian praktik pembungkaman dan pembredelan gaya baru terhadap media maupun jurnalis, sebab jurnalis berperan sebagai kontrol sosial, bukan humas pemerintah.
Selanjutnya, peserta aksi menuntut jaminan perlindungan hukum dan kebebasan pers bagi seluruh jurnalis yang bekerja secara profesional. Terakhir, mereka mendesak penghentian intimidasi terhadap jurnalis, termasuk melalui penggunaan buzzer maupun pengerahan massa tandingan untuk membungkam kritik.
Penulis: Ledi
Editor: Indra









