BATAM, DURASI.co.id – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menegaskan bahwa tidak ada satu pun kendaraan berpelat luar negeri yang secara resmi beroperasi di wilayah Batam.
Pernyataan ini disampaikan menyusul viralnya video mobil sport berpelat mirip tulisan Jepang yang melintas di jalan protokol kota tersebut.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri, Komisaris Polisi Krisna Yowa, menyatakan bahwa hingga kini pihaknya belum pernah menerima pemberitahuan maupun izin masuk kendaraan asing di Batam.
“Kalau ada mobil luar negeri, pasti ada izin ke Polda. Sampai saat ini belum ada sama sekali,” kata Krisna, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, setiap kendaraan dengan pelat nomor luar negeri yang hendak digunakan di Indonesia wajib mengantongi izin dan melapor ke kepolisian.
“Kalau ada kendaraan seperti itu di jalan, sudah pasti tidak sah. Itu melanggar,” kata dia.
Krisna memastikan pihaknya akan menelusuri keberadaan mobil sport berpelat asing yang viral di media sosial tersebut.
“Kami akan cari tahu di mana dan siapa pemiliknya. Kalau benar beredar di Batam, akan kami tindak,” katanya.
Sebelumnya, beredar video berdurasi singkat yang menampilkan mobil sport berwarna hitam dengan pelat menyerupai huruf Jepang melintas di jalan utama Batam.
Video itu ramai dibahas warganet yang mempertanyakan bagaimana kendaraan berpelat asing bisa bebas melintas di tengah kota.
Penulis: Simon
Editor: Aliman









