Riau  

Relokasi dan Penyitaan Lahan di TNTN Picu Aksi Massa di Riau

Massa berkumpul di depan Kantor Kejati Riau, Kamis (20/11/25). Foto: Sukri-Durasi.co.id

PEKANBARU, DURASI.co.id – Ribuan warga dari berbagai kabupaten di Riau kembali turun ke jalan pada Kamis (20/11/2025), menyuarakan keresahan atas penertiban kawasan hutan yang mereka nilai semakin menekan kehidupan masyarakat tempatan. Aksi digelar di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Gedung DPRD Riau.

Didampingi mahasiswa dan aktivis, massa menyampaikan protes terhadap kebijakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dianggap tidak berpihak pada warga yang telah lama bermukim dan mengelola lahan.

Aksi besar tersebut dikoordinasikan Koalisi Masyarakat untuk Marwah Riau (KOMMARI). Sebagian besar peserta berasal dari Pelalawan, daerah yang paling terdampak penertiban di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

“Massa sebagian merupakan masyarakat Pelalawan yang terdampak penertiban Satgas PKH di kawasan TNTN. Sebagian lainnya dari Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kampar, Siak, dan Indragiri Hulu,” kata Sekretaris Jenderal KOMMARI, Abdul Aziz.

Baca Juga :  Riau Dapat Hadiah 4 Ton Kurma dan 600 Alquran dari Duta Besar Arab Saudi

Bagi masyarakat Pelalawan, aksi kali ini bukan yang pertama. Sebelumnya, mereka berulang kali menyampaikan penolakan terhadap relokasi yang ditawarkan pemerintah setelah lahan mereka diklaim berada di kawasan TNTN dan disita Satgas PKH.

Sebagian warga yang telah puluhan tahun menetap dan mengelola lahan di sekitar TNTN merasa diperlakukan tidak adil. Mereka mengaku tidak diberi kesempatan menghadirkan bukti sejarah penguasaan lahan, tetapi langsung ditekan menerima skema relokasi yang dinilai tidak manusiawi.

“Banyak warga tinggal secara turun-temurun di sana. Mereka tidak pernah diberi ruang menjelaskan sejarah lahan, tetapi langsung dicap sebagai perambah. Lahan disita, rumah diratakan, dan mereka diminta pindah tanpa kejelasan,” ujar Aziz.

Baca Juga :  Lima Daerah di Riau Terendam Banjir, Kampar Alami Kondisi Terparah

Peserta aksi menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum menghentikan pendekatan represif dalam penertiban kawasan TNTN. Mereka menilai Satgas PKH bekerja tanpa mekanisme verifikasi sosial sehingga tidak membedakan masyarakat tempatan dengan pelaku perambahan skala besar.

Keluhan serupa juga disampaikan warga dari Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kampar, Siak, dan Indragiri Hulu, mulai dari pemasangan plang kawasan hutan hingga pemanggilan ke kejaksaan dan intimidasi untuk menandatangani penyerahan lahan.

Menurut Aziz, aksi ini adalah bagian dari upaya masyarakat mencari keadilan. “Kami tidak ingin konflik masyarakat dan negara terus berulang. Yang kami minta hanya satu: perlakukan rakyat dengan adil dan hormati hak-hak mereka,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sutikno, menegaskan komitmennya membuka ruang komunikasi dengan masyarakat setelah resmi bertugas sekitar tiga minggu di Riau. Hal itu ia sampaikan saat menerima perwakilan warga di Kantor Kejati Riau.

Baca Juga :  Lapas Bengkalis Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Teguhkan Semangat Pengabdian

Di hadapan massa, Sutikno menyatakan bahwa posisinya sebagai Kajati tidak membuatnya berjarak dari masyarakat.

“Saya bertugas baru tiga minggu. Perlu diketahui, saya di sini sama dengan ibu semuanya. Saya bagian dari bapak-ibu semuanya,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Kejati Riau menyediakan ruang audiensi yang menampung hingga 20 orang per sesi untuk mempermudah masyarakat menyampaikan aspirasi.

“Kita sediakan ruangan audiensi untuk 20 orang,” ujarnya.

Penulis: Sukri
Editor: Indra