Oknum Polisi di Inhu Resmi Dipecat Karena Terlibat Narkoba

Upacara PTDH Bripka HRP di Lapangan Apel Mapolres Inhu, Kamis (20/11/25). Foto: Yopi-Durasi.co.id

INHU, DURASI.co.id – Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menegakkan disiplin terhadap anggotanya yang terbukti menyalahgunakan narkoba. Kali ini, seorang personel berinisial Bripka Heru Restu Pratama resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam upacara di Lapangan Apel Mapolres Inhu, Kamis (20/11/2025) pagi.

Upacara dimulai pukul 08.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar sebagai Inspektur Upacara. Hadir pula Waka Polres Kompol Manapar Situmeang, para kabag, kasat, kapolsek, Bhayangkari, dan seluruh personel Polres Inhu.

Bripka Heru dipecat setelah terbukti positif menggunakan sabu berdasarkan LP-A/14/IV/2025/Propam tanggal 21 April 2025. Ia dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Huruf A PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 13 Huruf E Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga :  PSPS Pekanbaru Terima Dua Sanksi dari Komdis PSSI

Kapolres Fahrian menegaskan bahwa pemecatan tersebut menunjukkan keseriusan institusi dalam membersihkan oknum yang mencoreng nama baik kepolisian.

“Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Ini komitmen pimpinan dan institusi,” tegasnya.

Prosesi PTDH berlangsung khidmat. Momen paling emosional terlihat ketika Kapolres Fahrian menyilangkan foto personel yang dipecat sebagai simbol berakhirnya masa dinas akibat pelanggaran berat.

Upacara ditutup dengan doa dan penghormatan kepada Inspektur Upacara, dan kegiatan selesai sekitar pukul 08.30 WIB dalam kondisi aman dan tertib.

Penulis: Yopi
Editor: Indra