Oleh: Aliman Oemar, Wartawan Utama Dewan Pers sekaligus Pemimpin Redaksi Durasi.co.id
GURU berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti guru, dengan makna harfiah “berat”. Guru adalah seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pada pendidik profesional dengan berbagai tugas utama, yakni mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Secara formal, guru adalah pengajar di sekolah negeri ataupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal sarjana serta memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan Undang-Undang Guru dan Dosen yang berlaku di Indonesia.
Bahkan, predikat yang sangat mulia itu sempat diabadikan dalam lirik lagu “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa” sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi yang menyeluruh, ikhlas, dan bernilai ketulusan.
Namun, apakah semua harapan dan keinginan itu pantas selalu disematkan kepada seorang guru?
Di suatu masa, jawabannya adalah “ya”.
Itulah bentuk penghargaan terhadap pengabdian tanpa batas.
Dari seorang guru akan lahir ilmuwan yang bijaksana, teknokrat ulung, bahkan pendakwah atau cendekiawan multitalenta.
Luar biasa memang.
Namun, ada saja oknum yang, entah disengaja atau demi mencari popularitas, melalui perilakunya justru mencoreng profesi yang sangat mulia ini.
Sebut saja satu contoh terakhir yang baru kita dengar. Peristiwa itu terjadi di Lampung Timur.
Seorang guru, yang merupakan mantan kepala sekolah sekaligus mantan koordinator wilayah, berinisial ST, diduga melakukan perbuatan yang tidak sepatutnya dengan seorang guru PPPK berinisial SP.
Secara administratif, berdasarkan informasi yang diterima penulis, keduanya telah diberikan sanksi. Namun, entahlah apakah sanksi tersebut benar-benar memberi efek jera atau tidak. Yang jelas, profesi mulia ini secara sengaja telah dilecehkan oleh sesama rekan seprofesi.
Selanjutnya, pada edisi kedua: Tanggung jawab siapakah ketika guru berbuat amoral?







