MADIUN, DURASI.co.id – Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Madiun menjadi sorotan publik menyusul adanya dugaan pelanggaran petunjuk teknis (juknis) terkait pemasangan daya listrik. Dalam juknis disebutkan bahwa daya listrik yang digunakan seharusnya sebesar 16.500 volt ampere (VA). Namun, di lapangan baru terpasang daya sebesar 5.500 VA.
Menanggapi hal tersebut, Muhiddin selaku pihak kontraktor menjelaskan bahwa pemasangan daya 5.500 VA dilakukan karena pekerjaan pembangunan masih berada pada tahap awal. Hingga saat ini, progres pekerjaan baru mencapai sekitar 30 persen sehingga belum membutuhkan daya listrik yang besar.
“Iya, Mas, karena pekerjaan masih baru dimulai, kami memasang daya 5.500 VA terlebih dahulu. Penggunaan listrik belum maksimal. Nanti, ketika pekerjaan mendekati tahap penyelesaian, daya listrik akan kami sesuaikan dengan juknis, yakni 16.500 VA,” jelas Muhiddin, Jumat (16/1/2026).
Sementara itu, praktisi hukum dan advokat, Anang Hartoyo, selaku pemilik Kantor Bantuan Hukum AHP Law and Firm menyampaikan bahwa juknis memang menjadi acuan utama dalam pelaksanaan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) KDMP. Namun, secara hukum, juknis tersebut masih memungkinkan adanya penyesuaian sepanjang disertai alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam pembangunan KDMP memang harus mengacu pada juknis. Namun, di dalam juknis itu sendiri terdapat ketentuan-ketentuan. Selama proyek masih berada pada tahap awal dan belum membutuhkan daya listrik besar, penggunaan daya di bawah 16.500 VA masih diperbolehkan. Yang terpenting, setelah pekerjaan selesai, daya listrik wajib disesuaikan dengan juklak dan juknis yang berlaku,” tegas Anang Hartoyo.
“Kepatuhan terhadap juknis harus tetap menjadi prioritas agar pelaksanaan proyek PSN berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” imbuhnya. [Rofi]









