PEKANBARU, DURASI.co.id – Komisi II DPRD Provinsi Riau menyoroti perizinan usaha pariwisata dan pengelolaan limbah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Senin (26/1/2026).
Rapat tersebut membahas perizinan usaha pariwisata, khususnya tempat hiburan malam, serta komitmen pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan.
Dalam pemaparannya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau Roni Rakhmat menjelaskan bahwa perizinan usaha pariwisata secara umum diterbitkan atas nama Pemerintah Provinsi Riau melalui DPMPTSP dengan melibatkan perangkat daerah teknis sesuai kewenangannya.
“Usaha pariwisata berisiko rendah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sementara tempat hiburan malam termasuk dalam kategori usaha berisiko menengah hingga tinggi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses perizinan dilakukan secara sistematis melalui mekanisme daring, dimulai dari pengajuan izin, pemenuhan persyaratan administrasi, hingga pelaksanaan survei lapangan. Namun, Roni mengakui masih terdapat pelaku usaha yang menjalankan aktivitas diskotek dengan izin bar atau lounge sehingga berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Androy Aderianda menegaskan perlunya ketegasan pemerintah dalam pengawasan dan penegakan aturan perizinan. Ia meminta agar pelaku usaha segera menyesuaikan izin usaha dengan aktivitas yang dijalankan.
“Jika izin yang dimiliki hanya bar atau lounge, maka operasionalnya juga harus sesuai. Apabila menjalankan diskotek, izin harus diurus ulang. Jika tidak, izin dapat dicabut agar tidak menimbulkan kegaduhan di publik,” tegas Androy.
Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Provinsi Riau Defirizaldi menjelaskan bahwa perizinan usaha saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 serta peraturan menteri teknis terkait. Persyaratan dasar perizinan meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, serta pemenuhan standar usaha, termasuk sertifikasi tenaga kerja pariwisata.
Selain persyaratan tersebut, DPMPTSP bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis juga menambahkan ketentuan berupa surat pernyataan persetujuan dari masyarakat terdampak sebagai langkah preventif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau Monang Eliezer Pasaribu menekankan agar pengawasan difokuskan pada pelaku usaha yang belum memiliki izin lengkap, bukan justru memberatkan pelaku usaha yang telah patuh terhadap regulasi. Ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi penerimaan pajak daerah dari sektor hiburan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
Dalam rapat tersebut, perwakilan pelaku usaha menyampaikan komitmen untuk mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, di antaranya melalui pengelolaan limbah makanan dan sampah plastik, serta kerja sama dengan bank sampah dan pengolahan limbah mandiri.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Provinsi Riau meminta Dinas Pariwisata dan DPMPTSP segera menyurati pelaku usaha yang belum menyesuaikan izin, serta melakukan sosialisasi perizinan secara menyeluruh guna menciptakan kepastian hukum dan menjaga ketertiban usaha pariwisata di Provinsi Riau.
Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Androy Aderianda, didampingi Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau Siti Aisyah dan Monang Eliezer Pasaribu.
Turut hadir dalam rapat tersebut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau Roni Rakhmat, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau Defirizaldi, serta jajaran terkait.







