Sosperda Nomor 7 Tahun 2024, Warga Ucapkan Terima Kasih kepada Salomo Pardede

Anggota DPRD Kota Medan Salomo Tabah Ronal Pardede saat melaksanakan Sosperda Nomor 7 Tahun 2024 di Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (7/2/26). Foto: Nababan/Durasi.co.id.

MEDAN, DURASI.co.id – Warga Lingkungan 8, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Kota Medan, Salomo Tabah Ronal Pardede, karena di lingkungan mereka saat ini sudah tersedia petugas kebersihan.

Hal itu disampaikan perwakilan warga, Kartika Tarigan, saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Kampung Tengah, Kwala Bekala, Sabtu (7/2/2026).

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Salomo. Setelah Sosper bulan lalu, di lingkungan kami sekarang sudah ada petugas kebersihan,” kata Kartika.

Selain Kartika, warga lain seperti Sitohang, Delawati boru Nainggolan, dan Simatupang juga menyampaikan keluhan kepada Salomo Pardede terkait belum adanya petugas kebersihan dan tempat sampah di lingkungan mereka. Warga juga mengeluhkan tembok sebuah sekolah yang menghambat aliran air sehingga menyebabkan banjir saat hujan turun.

Baca Juga :  I61 Pelajar Tapsel Ikuti Seleksi Paskibraka 2023

Menanggapi keluhan tersebut, Salomo yang juga Ketua Komisi III DPRD Kota Medan meminta pihak kecamatan dan kelurahan segera memberikan solusi.

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Medan Johor, Darmansyah Marpaung, serta Kepala Seksi Trantib Kwala Bekala, Yuni, merespons keluhan warga dan berjanji pada Senin (9/2/2026) akan turun langsung ke lokasi bersama warga untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Menanggapi ketiadaan tempat sampah, Salomo mengatakan saat ini dirinya sedang memesan keranjang sampah yang nantinya akan diserahkan kepada warga.

“Saya sedang memesan keranjang sampah dan nanti akan saya bagikan kepada warga,” ujarnya disambut tepuk tangan warga.

Sementara itu, pada Minggu (8/2/2026), dalam lanjutan Sosper Nomor 7 Tahun 2024 di Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, warga menanyakan jadwal kedatangan petugas Melati dan Bestari ke wilayah mereka.

Baca Juga :  Pemprov Sumut Alokasikan Rp5 Miliar untuk Pembangunan Jalan Alternatif di Nias Barat

Sebelumnya, Indra Utama Pohan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan menjelaskan isi Perda Nomor 7 Tahun 2024 kepada warga. Ia mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan dan membuang sampah pada tempatnya serta menyarankan warga untuk tidak membakar sampah.

“Sebaiknya sampah dibuang pada tempatnya agar dapat diangkut oleh petugas,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam perda tersebut terdapat sanksi kurungan dan denda bagi warga yang membuang atau membakar sampah sembarangan. Namun, ketentuan tersebut belum diberlakukan karena perda tersebut belum memiliki Peraturan Wali Kota.

Hadir pada kedua kegiatan itu Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Medan Johor Darmansyah Marpaung, Sri Ayu, Pelaksana Tugas Lurah Kedai Durian Elfrida Nababan, serta sejumlah kepala lingkungan. [Nababan]