BINTAN, DURASI.co.id – Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Produk rokok tanpa pita cukai itu beredar secara bebas di sejumlah warung, kios, hingga toko.
Aktivitas ini telah berlangsung cukup lama dan terus berjalan hingga saat ini tanpa adanya penertiban yang signifikan dari pihak berwenang.
Sumber Durasi.co.id menyebutkan bahwa peredaran rokok ilegal itu dikendalikan oleh seorang pria berinisial AH. Sosok tersebut disebut memiliki jaringan distribusi yang cukup luas dan mampu memasok rokok tanpa cukai ke berbagai wilayah di Bintan hingga Tanjungpinang.
Peredaran rokok ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjual rokok resmi.
AH yang disebut sebagai pengendali (bos) rokok ilegal di Bintan dan Tanjungpinang hingga kini belum memberikan keterangan. Redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan WhatsApp sejak Kamis (5/3/2026), namun hingga saat ini belum memperoleh respons.
Selain itu, konfirmasi juga masih terus dilakukan kepada Bea Cukai dan Polda Kepri terkait peredaran rokok ilegal di Tanjungpinang dan Bintan. [red]







