TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menerima dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepri tahun anggaran (TA) 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jumat (22/11/2024).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan, bahwa berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan oleh BPK ditemukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp9 miliar.
“Pada 30 Oktober 2024 yang lalu, terperiksa berinisial HT telah mengembalikan sebagian kerugian negara kepada tim penyidik sebesar SGD 45.000 atau sekitar Rp527.193.000,” kata Yusnar Yusuf, Senin (25/11/2024).
Ia berharap dengan penyerahan dokumen hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara ini menjadi momen penting dalam upaya optimalisasi pemberantasan korupsi di Kepri.
Yusnar Yusuf menambahkan, kerja sama antara BPK dan Kejaksaan dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel di sektor publik, serta mempercepat kinerja Kejaksaan dalam penanganan dan pemberantasan korupsi.
“Tim penyidik Pidsus Kejati Kepri akan segera menelaah dan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut,” tandasnya. (red)







